SMPN 3 NEGERI AGUNG DIDUGA MENGGUNAKAN DANA BOS TIDAK SESUAI JUKNIS DAN TIDAK DIDUKUNG DENGAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN.
kompas sidik online, way kanan
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Way Kanan,S.Purnomo mengungkap adanya temuan LHP BPK Pada SMPN 3 Negeri Agung yang menggunakan Dana BOS tahun 2023 Tidak Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Penggunaan Dana BOS Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan BOS ,menunjukkan bahwa realisasia Belanja Dana BOS pada lima sekolah salah satunya SMPN 3 Negeri agung mencapai puluhan Juta digunakan tidak sesuai Juknis Pengelolaan dana BOS.Realisasi belanja dana BOS tersebut digunakan sekolah untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi Prioritas sekolah seperti :
1. Untuk transportasi rutin guru(sewa mobil untuk kegiatan MKKS).
2. Perjalanan Dinas MKKS.
3. Kebutuhan Pribadi Pendidik dan tenaga kependidikan (pembelian pulsa).
4. Serta pemberian honor yang telah menjadi tupoksi guru(koreksi hasil ulangan,honor penyusunan laporan UTS).
disamping menggunakan Dana BOS tidak sesuai Juknis SMPN 3 Negeri Agung juga menggunakan Dana BOS tidak didukung Bukti Pertanggungjawaban Puluhan Juta Rupiah.Untuk penggunaan hal ini telah dikembalikan berdasarkan STS tanggal 26 April 2024 sebesar Rp. 5.000.000 dan STS tanggal 26 April 2024 sebesar Rp. 15.699.000,00.
Namun menurut S.Purnomo SMPN 3 Negeri Agung sampai berita ini ditayangkan diduga belum mengembalikan terhadap Penggunaan Dana Bos yang tidak sesuai Juknis yang nilainya mencapai Puluhan Juta Rupiah.
Hal ini mengakibatkan Potensi Penyalahgunaan dana Bos oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
Atas hal ini BPK merekomendasikan Kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pihak terkait yaitu Kepala Sekolah SMPN 3 Negeri Agung untuk menyetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Namun Kepala Sekolah SMPN 3 Negeri Agung diduga belum menyetorkan ke Kas Daerah.
SMPN 3 Negeri Agung pada Tahun Anggaran 2023 mendapatkan Anggaran Dana BOS sebesar Rp. 481.400.000 yang diterima 2 Tahap.
Disamping temuan BPK ,tersebut diatas DPC Aliansi Jurnalis Persada mendapatkan temuan Dugaan Penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan Kondisi senyatanya.
Atas temuan tersebut S.Purnomo Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan akan membuat surat resmi kepada Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan /Audit menyeluruh terhadap Penggunaan Dana BOS pada SMPN 3 Negeri Agung dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 karena berpotensi adanya Penyalahgunaan Penggunaan Dana Bos pungkasnya.
Dian Rozali H