Demi Penegakan Hukum, Kejari Way Kanan Diminta Segera Tindaklanjuti Temuan BPK
Kompas sidik online, way kanan. Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan, S. Purnomo, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., untuk aktif menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan selisih anggaran pada sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
S. Purnomo menegaskan bahwa selama ini banyak temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika terus dibiarkan menumpuk dari tahun ke tahun, hal ini dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.
“Memang benar bahwa temuan BPK tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk memproses secara hukum. Namun, Kejaksaan memiliki dasar dan kewenangan sendiri untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas S. Purnomo.
Menurutnya, temuan BPK dapat dijadikan bukti awal yang sah dan kuat bagi Kejaksaan untuk memulai penyidikan. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan Kejaksaan menunggu permintaan resmi dari Pemerintah Daerah atau persetujuan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), seperti Inspektorat.
S. Purnomo menjelaskan bahwa BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Temuan BPK sering kali mengungkap indikasi penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi, termasuk berdasarkan temuan yang diperoleh dari audit BPK.
“Kejaksaan tidak harus menunggu bola datang dari APIP. Mereka bisa dan seharusnya bertindak proaktif, apalagi jika temuan BPK menunjukkan adanya kerugian negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, S. Purnomo menyebut bahwa APIP memiliki fungsi pengawasan internal dan memberikan rekomendasi perbaikan administratif, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi.
Melalui pernyataannya, Ketua DPC AJP Way Kanan mendesak Kejari Way Kanan agar tidak menunggu pelimpahan kasus, tetapi langsung bergerak memproses temuan BPK sebagai upaya serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Sudah saatnya Kejari Way Kanan mengambil langkah berani demi kepentingan masyarakat luas dan tidak membiarkan temuan BPK menumpuk tanpa tindak lanjut,” pungkasnya.
Dian Rozali H