Berita  

Setelah kampung Kedaton kini giliran kampung bumi merapi dan kampung Suko sari di adu kan ke inspektorat atas dugaan penyimpangan dana desa ( DD )

SETELAH KAMPUNG KEDATON KINI GILIRAN KAMPUNG BUMI MERAPI DAN KAMPUNG SUKOSARI DIADUKAN KE INSPEKTORAT ATAS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA

Kompas sidik online, way kanan,-
Pada kesempatan Musyawarah Rencana RAKERNAS KE 23 LSM GMBI, Kordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Prov.Lampung Sugeng Purnomo selaku Pembina DPD LSM GMBI Way Kanan menyampaikan Kepada Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan bahwa terhadap Hasil Kajian,analisa dan Investigasi terhadap Kampung Sukosari dan Bumi Merapi Kecamatan Baradatu ,Kabupaten Way Kanan telah selesai dan layak untuk ditindak lanjuti untuk dibuat pengaduan ke Inspektorat Daerah Way Kanan.

Perlu diketahui bahwa terhadap 2 Kampung (bumi merapi dan Sukosari) tersebut sejak bulan Maret 2025 telah dilakukan Tahapan Investigasi oleh team Investigator Distrik Way Kanan bersama Investigator Provinsi.Pada tahapan Identifikasi Potensi Temuan DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan tanggal 23 Maret 2025 mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Penjelasan Kepada Kepala Kampung Bumi Merapi dan Kampung Sukosari namun tidak ada tanggapan,kemudian satu bulan kemudian tepatnya tanggal 24 April 2025 DPD LSM GMBI melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi dan Penjelasan ke 2 kepada Kepala Kampung Bumi Merapi dan Kepala Kampung Sukosari namun tidak ditanggapi kembali sehingga dengan Tahapan awal yang menjadi SOP LSM GMBI telah dilalui tidak ada tanggapan maka langkah selanjutnya adalah :

Penelaahan/Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) yang fokus Investigasi pada proses-proses rawan penyimpangan seperti perencanaan,
pertanggungjawaban, monitoring, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan Jasa.

Mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang relevan, termasuk dokumen perencanaan, bukti pembayaran, bukti pelaksanaan proyek,

Melakukan pengujian mendalam terhadap aspek-aspek spesifik yang dicurigai adanya penyimpangan, seperti penatausahaan, dan pengujian bukti pertanggungjawaban.

Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi dan Bukti Keterangan untuk menguatkan bukti surat.

Melakukan Pelaporan Hasil Investigasi yang dituangkan pada Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) LSM GMBI.

Merumuskan hasil pemeriksaan dan simpulan dalam setiap langkah kerja dan menuangkannya ke dalam BERITA ACARA HASIL INVESTIGASI yang kemudian dijadikan Lampiran Bukti pelaporan Pengaduan Ke Inspektorat.

dikatakan oleh Sugeng Purnomo Kordiv Investigasi LSM GMB Provinsi Lampung telah menanda tangani Berita Acara Hasil Investigasi terhadap Kampung Bumi Merapi dan Kampung Sukosari.

Pada saat ditanya kan apa hasil dari Investigasi yang dilakukan terhadap 2 kampung tersebut ,S.Purnomo menjawab bahwa pada :

Terhadap Kampung Bumi Merapi ditemukan dugaan Penggunaan Dana Desa yang tidak Relevan dan tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan yang menjadi skla Prioritas pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 menurut perhitungan sementara adalah sebesar Rp. 117.050.000 dan Rp. 53.530.000.

Sementara Pada Kampung Sukosari juga ditemukan dugaan Penggunaan Dana Desa yang tidak Relevan dan tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan yang menjadi skla Prioritas pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun 2024 ,menurut perhitungan sementara dari kami adalah sebesar Rp. 381.600.000 s/d Rp 541.500.000 dari beberapa item temuan ya itu.

Perlu kami sampaikan melalui berita media ini ya bahwa kami membuat Kajian Analisa dan Pengumpulan bukti bukti ini memakan waktu kurang lebih 3 bulan jadi bukan kami stop ya dengan tidak diberikanya Klarifikasi oleh Kepala Kampung namun memang itu SOP kami dan LSM GMBI mempunyai Motto Bahwa “Temuan adalah Tujuan” dan LSM GMBI mempunyai Slogan “Sekali Melangkah Pantang Untuk Mundur”.

Pada saat hal ini ditanyakan kepada Ketua DPD LSM GMBI Way Kanan dengan singkat menjawab bahwa Kalau Berita Acara Hasil Inveatigasi telah ditanda tangani Bersama oleh Team berarti surat Pengaduan ke Inspektorat dan APH ya sudah saya Tanda Tangani jarnya.

Dian Rozali H

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP