Berita  

Proses penyusunan anggaran APBD yang tidak sesuai dengan klasifikasi belanja dengan standar akuntansi pemerintah

PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN APBD YANG TIDAK SESUAI DENGAN KLASIFIKASI BELANJA DENGAN STANDAR AKUTANSI PEMERINTAH

Kompas sidik online,- way kanan
Ketua DPC AJP Way Kanan S.PURNOMO soroti akibat dalam proses penyusunan Anggaran APBD yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Standar Akutansi Pemerintah menandakan lemahnya dalam Pengelolaan keuangan Daerah.

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2024 mencatat kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp2.225.028.294,00 pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik belanja yang sebenarnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, berdasarkan dokumen LHP BPK diketahui bahwa dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp1.447.347.685.021,00, realisasi yang terjadi adalah Rp1.375.217.573.011,30 atau 95,02% dari anggaran.

Berdasarkan data LHP BPK Lampung yang diterima atas Permintaan dari DPC Aliansi Jurnallis Persada (AJP), dalam hasil uji petik atas dokumen DPA-SKPD, mutasi aset tetap, dan wawancara dengan pejabat fungsional perencanaan di OPD terkait menunjukkan adanya ketidaktepatan klasifikasi belanja oleh sejumlah perangkat daerah.

Berikut rinciannya :

1. Sebesar Rp. 1.185.192.944,00 belanja kegiatan yang tidak menambah nilai aset, tetapi justru dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Modal oleh enam OPD.

2. Sebesar Rp. 841.835.350,00 belanja kegiatan yang menambah nilai aset tetap, namun salah diklasifikasikan dalam Belanja Barang dan Jasa oleh tujuh OPD.

3. Sebesar Rp. 198.000.000,00 belanja hibah dari Sekretariat Daerah ke Kecamatan, yang semestinya dikategorikan sebagai belanja modal karena menghasilkan aset tetap.

Berdasarkan Data LHP BPK Ke 10 OPD yang terlibat dalam kesalahan penganggaran ini antara lain:

1. Sekretariat Daerah

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

2. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)

2. Dinas Kesehatan

4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

5. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

6. Dinas Perkebunan

7. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

8. Dinas Perpustakaan

9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Sehingga Total kesalahan klasifikasi anggaran tersebut menyebabkan realisasi anggaran sebesar Rp. 2,2 miliar lebih tidak mencerminkan jenis belanja yang sebenarnya, dan berpotensi mengganggu keakuratan laporan keuangan pemerintah daerah.

Atas hal ini BPK merekomendasikan agar Pemkab Way Kanan segera melakukan evaluasi dan pembenahan dalam proses penyusunan APBD dikemudian untuk memastikan klasifikasi belanja sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan

Ketua DPC AJP Way Kanan S.Purnomo mengatakan setelah diterimanya Dokumen LHP atas LKPD Kabupaten Way Kanan TA 2024 maka DPC AJP Way Kanan akan melakukan Pengawasan dan mendesak kepada Inspektorat dan APH untuk memproses OPD OPD yang direkomendasikan oleh BPK untuk pengembalian tidak menindak lanjutinya.

Harapan S.Purnomo kepada OPD OPD yang telah di remondesikan untuk melakukan pengembalian segera menindak lanjuti atas Rekomendasi BPK karena menurut saya ini adalah suatu kewajiban.pungkasnya

Yans

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP