Berita  

KETUA LSM GMBI PROVINSI LAMPUNG SOROTI TEMUAN BPK PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG.

Kompas sidik online, way kanan
Ketua LSM GMBI Provinsi HERI PRASOJO,SH mengatakan berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024,Pada dua Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp. 2.896.644.236,19 dengan Rincian :
1. Pada Biro Umum sebesar Rp. 1.909.223.832,54 dan
2. Pada Dinas PKPCK sebesar Rp. 987.419.403,65.

Atas hal ini Ketua LSM GMBI Provinsi Lampung Heri Prasojo,SH.,memerintahkan kepada Kordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung Sugeng Purnomo untuk segera melakukan Investigasi atas temuan BPK Perwakilan Provinsi Lampung tersebut dengan membuat surat Permintaan Klarifikasi secara tertulis kepada Biro Umum dan Dinas PKPCK.

Menurut Ketua LSM GMBI Provinsi Lampung Heri Prasojo, SH, Kewajiban menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah keharusan bagi pejabat terkait untuk merespons dan menyelesaikan rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Tindak lanjut ini paling lambat harus disampaikan kepada BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Pimpinan entitas yang diperiksa oleh BPK bertanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dalam LHP.

Adapun Sanksi Jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Tindakan Penegak Hukum:
Jika temuan BPK berindikasi tindak pidana dan tidak ditindaklanjuti, maka aparat penegak hukum akan mengambil alih untuk menanganinya.

Intinya menurut Ketua LSM GMBI Provinsi Lampung Heri Prasojo,SH Menindaklanjuti temuan BPK adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pejabat terkait untuk memastikan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan secara akuntabel dan transparan. Keterlambatan dalam menindaklanjuti temuan BPK dapat berakibat pada sanksi dan bahkan tindakan hukum.

Sementara menurut Ketua LSM GMBI Provinsi Lampung Heri Prasojo,SH yang juga seorang Advokat pada Kantor Hukum Naga Selatan Indonesia, peran LSM sangat dalam Menindaklanjuti Temuan BPK:

1. Pengawasan:

LSM dapat mengawasi tindak lanjut temuan BPK oleh instansi terkait, memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan dengan baik, dan melaporkan jika ada indikasi ketidakpatuhan atau penyalahgunaan wewenang.

2. Penyampaian Informasi dan Masukan:

LSM dapat memberikan informasi dan masukan kepada BPK, instansi terkait, dan aparat penegak hukum terkait temuan BPK, termasuk analisis mendalam mengenai potensi kerugian negara dan rekomendasi perbaikan.

3. Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi:

Jika temuan BPK mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, LSM dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Pendampingan Masyarakat:

LSM dapat mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka terkait temuan BPK, termasuk dalam proses penyelesaian sengketa atau pengembalian kerugian negara.

5. Edukasi dan Sosialisasi:

LSM dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta dampak korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

6. Advokasi:

LSM dapat melakukan advokasi kebijakan untuk mendorong perbaikan sistem dan regulasi terkait pengelolaan keuangan negara, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

ADAPUN DASAR HUKUM HAL INI :
1. Undang–Undang Dasar 1945 pasal 28
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Tentang hak asasi manusia.
4.Undang-UndangNomor14Tahun2008,Tentang keterbukaan informasi publik.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 68 Tahun 1999,Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
6. Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,

Dian Rozali H

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP