TINDAKAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PERLU DIPERTANYAKAN.
Hal ini disampaikan oleh Sugeng Purnomo,seorang Aktifis yang menjabat sebagai Kordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP).
Hal ini disampaikan pada saat Ketua DPD LSM GMBI Lampung Tengah,Junaidi dan Ketua Pejuang Tanah Rakyat Tanjung Pandan Ramli Efendi, pada senin 4 Agustus 2025 dikantor DPC AJP Way Kanan, Jln.Pramuka RT 002/RW 004,Kel.Taman Asri,Baradatu,Way Kanan,Lampung dalam rangka meminta saran dan pendapat,serta Kajian atas Konflik antara Masyarakat Tanjung Pandan,Kec.Bekri,Lampung Tengah dengan PTPN VII Unit Bekri yang telah lama tak ada penyelesaian.
Sugeng Purnomo mempertanyakan apa tindakan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lampung Tengah atas Konflik yang telah berkepanjangan yang tak kunjung selesai.Semestinya hal ini bisa diselesaikan gak ada masalah yang gak bisa diselesaikan karena ini urusan manusia dengan manusia.
Apa gunanya ada eksekutif dan Legislatif kalau gak bisa menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan pemegang HGU.Kasihan masyarakat yang sudah terombang ambingkan sejak Tahun 2006.
Tindakan eksekutif dan legislatif yang seringkali tidak efektif dalam menyelesaikan konflik terkait masyarakat dan Hak Guna Usaha (HGU), yang paling pokok adalah tidak adanya transparansi dalam proses pemberian HGU, lambatnya penyelesaian sengketa, dan kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang HGU,sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat.
Tindakan yang seringkali tidak efektif dilakukan oleh Eksekutif yaitu :
1. Penerbitan HGU tanpa konsultasi publik yang memadai,Proses penerbitan HGU yang tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat seringkali menimbulkan konflik karena hak-hak masyarakat adat atau lokal tidak terakomodasi.
2. Penyelesaian sengketa yang lambat dan berlarut-larut.Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat.
3. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HGU:
Banyak kasus dimana pemegang HGU melakukan pelanggaran seperti perambahan hutan, penggunaan lahan di luar izin, atau tidak memenuhi kewajiban sosial, tetapi tidak mendapatkan sanksi yang tegas.
4. Kurangnya koordinasi antar lembaga.
5. Intervensi politik yang merugikan masyarakat.
Sementara Tindakan Legislatif yang tidak efektif :
1. Regulasi yang tidak jelas atau tumpang tindih:
2. Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan HGU.
3. Prioritas legislasi yang tidak berpihak pada masyarakat:
DPR mungkin lebih fokus pada kepentingan ekonomi atau politik tertentu, dan kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dalam konflik terkait HGU.
Atas hal tersebut Sugeng Purnomo bersedia untuk mendampingi Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Lampung Tengah dan Masyarakat yang tergabung dalam Pejuang Tanah Rakyat Tanjung Pandan untuk memperjuangkan hak – haknya baik secara Pribadi,Lembaga dan sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Persada yang akan menggandeng semua Pihak untuk memperjuangkan hak hak masyarakat bawah yang telah terdzolimi.
Harapan Sugeng Purnomo Kepada Eksekutif dan Legislatif jangan hanya obral janji disaat Pemilihan sementara setelah dipilih Hak Rakyat dikorbankan pungkasnya
Dian Rozali H