Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya di dampingi Kasat Narkorba AKP Salehuddin saat Press release
Kompassidik.com,Maros — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menangkap bandar sabu berinisial DK (25) di tempat pelariannya di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, DK adalah warga Kecamatan Mandai, Makassar. Dia lari ke Jawa Barat setelah temannya ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Maros.
Lanjutnya “Dk 25 Merupakan pengendali peredaran narkotika jenis Sabu di Kabupaten Maros yang ditangkap di Jawa Barat” kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya
Sebelumnya,Kita melakukan penangkapan pertama di Maros dan berhasil mengamankan 287 gram sabu siap edar,”ujar Douglas Mahendrajaya saat konfrensi pers di Mapolres Maros, Rabu 28 Agustus 2025.
Kronologi penagakapan tersangka, Setelah penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Maros kemudian mengembangkan kasusnya untuk memburu bandar utamanya. Setelah diketahui keberadanya, DK melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.
“Jaringan ini kita deteksi sehingga melarikan diri ke Jawa Barat. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sana. Setelah itu dikembangkan lagi ke Maros, sehingga berhasil mengamankan narkotika sebanyak 403 gram,”ucap AKBP Doglas Mahendrajayadi perlihatkan barang bukti kejahatan pelaku peredaran narkotika jenis sabu
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Selehuddin menambahkan, pelaku yang ditangkap di Jawa Barat itu sebagai pengendali.
“Dia mengendalikan semua peredaran sabu di Makassar dan Maros,”jelas Salehuddin.
“Dari hasil pengungkapan ini, total barang bukti yang diamankan Polres Maros sebanyak 700 gram lebih. Ini yang terbesar sejauh ini yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Maros,” ungkap AKP Salehudin
Lebih lanjut, Modus operandinya peredaran sabu ini adalah mereka membeli sabu secara online dan dikendalikan oleh tersangka DK. Kemudian sabu yang dibeli secara online dipaket kecil dan kembali dijual secara online di Instagram,sebutnya
AKP Salehuddin menuturkan, Mereka ini semua pengangguran, Mereka mengharapkan keuntungan dari hasil jual sabu. “Nanti kita akan kembangkan apakah para tersangka ini merupakan jaringan internasional atau tidak,”tuturnya.para tersangka bandar,pengedar serta pengguna narkoba jenis sabu-sabu
Menariknya sabu yang dijual para tersangka dibeli oleh salah seorang pria Lansia berinisial KD (56).
“Dia beli sabu untuk bekerja di sawahnya Karena kalau pakai sabu katanya kuat dalam bekerja,”bebernya.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU RI nomor Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup,atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,”pungkasnya.
(Suard)