Berita  

DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Mendesak Deputi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia untuk segera menyelesaikan TPA Kopiluhur Kota Cirebon

DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Mendesak Deputi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia untuk segera menyelesaikan TPA Kopiluhur Kota Cirebon.

Kota Cirebon – Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat Khoirul Anwar,S.Pd.I. terkait Sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia atas praktik open dumping ditempat pembuangan akhir (TPA) Kopi Luhur, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Sanksi berupa paksaan pemerintah diberlakukan sejak 07 Maret 2025 dengan tenggat waktu 180 Hari (6bulan) bagi pemerintah kota cirebon untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi Sanitary Landfiil atau minimal contolled landfill, Selasa (30/09/2025).

Berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa jika Pemerintah Kota Cirebon tidak memenuhi rekomendasi dalam waktu 180 Hari (6bulan) maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No.32 Tahun 2009.

Anwar Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat, dirasa Pemerintah Kota Cirebon tidak serius menyelesaikan Persoalan TPA Kopiluhur sehingga harus mengevaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon serta tidak dilakukan Mutasi, Rotasi, atau Promosi Jabatan terhadap Pejabat yang terlibat agar segera menuntaskan setuntas-tuntasnya,” katanya.

Karena sudah melewati Batas Sanksi yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup 180 hari dari 07 Maret 2025 sampai hari ini tanggal 30 September 2025 belum menyelesaikan Persoalan TPA Kopiluhur.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Cirebon menggelar musyawarah dan kajian terkait TPA Kopiluhur dari Musyawarah itu muncul FATWA Hukumnya HARAM.
Mengenai pengelolaan TPA yang berada di kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Pihaknya kemudian mengkaji dari sumber Primer Al Qur’an,Hadis,Kitab-Kitab klasik, hasilnya muncul FATWA HARAM terhadap pengelolaan TPA Kopiluhur karena sudah menimbulkan kebahayaan bagi masyarakat setempat dan menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari air bersih sumur-sumur serta mencemari lingkungan.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Benda Kerep DR KH Miftah Faqih, MA merasa prihatin terhadap persoalan yang di alami warga Argasunya.
Benar-Benar Sumur warga tercemar limbah dari TPA Kopiluhur bisa mempengaruhi air-air bersih yang ada disekitarnya Contohnya di kampung Kalilunyu dan kampung sumurwuni sebenarnya sudah lama persoalan yang di alami warga dan sangat kasihan,” tuturnya.

Anwar Ketua DPD LAKI Provinsi Jawa Barat akan mengawal Proses Penyelesaian TPA Kopiluhur setuntas-tuntasnya tanpa harus di Rotasi dan Mutasi Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon,”pungkasnya.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP