Kompassidik.Com || Kabupaten Cirebon – Hartono warga Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon sekaligus selaku Kordinator Wilayah (Korwil) Cirebon Barat LSM Amanah Perjuangan Rakyat (Ampar) Cirebon menyoroti terkait pemasangan Jaringan kabel fiber optik internet (WiFi) yang di lakukan oleh beberapa perusahaan rekanan profider jasa penyedia layanan internet yang dinilai olehnya semakin semrawut dan menghawatirkan.
Hal itu di katakannya saat ditemui di kantor Sekretariat LSM Ampar Wilayah Cirebon Barat yang berada di Blok Tanjung RT.002 RW.003 Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, Jumat 03 Oktober 2025.
“Kita bisa melihat dengan telanjang mata kita sendiri semakin hari semakin banyak rumpun-rumpun tiang penyangga kabel fiber optik jaringan internet (WiFi) yang tumbuh dipinggir-pinggir jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten bahkan sampai jalan-jalan desa di Kabupaten Cirebon”. Ujar Hartono.
Menurutnya di perparah lagi dengan keberadaan kabel-kabel fiber optik jaringan penghubung yang melintas diatasnya juga semakin menambah kesemrawutan dan merusak pemandangan, keindahan dan estetika kota.
“Belum lagi ditambah dengan keberadaan kabel – kabel penghubung fiber optik jaringan internet (WiFi) yang melintas diatasnya menambah parah dan menjadi semakin semrawut sekaligus merusak pemandangan, keindahan dan estetika kota”. Tegasnya.
Hartono berharap adanya regulasi yang jelas terkait keberadaan penyedia jasa internet (WiFi) sehingga aturan dan ketentuan hukum serta income yang jelas baik kepada Pemerintah Daerah hingga ketingkat paling bawah yaitu kepada Pemerintah Desa setempat, agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga pendapatan asli desa setempat yang dilaluinya.
“Perlu adanya regulasi yang jelas terkait aturan pemasangan Jaringan kabel jaringan optik jasa penyedia layanan internet (WiFi) di Kabupaten Cirebon Khususnya serta regulasi hukum yang melekat dalam prosesnya, sehingga secara otomatis akan meningkatkan penghasilan tambahan pendapatan asli daerah hingga pendapatan asli desa setempat yang dilaluinya”. Tandasnya kembali menambahkan.
Untuk itu LSM Ampar Cirebon selaku bagian dari masyarakat yang turut serta melakukan pengawasan dan kontrol sosial secara external akan melakukan komunikasi berlanjut kepada para pihak terkait diantaranya dengan masyarakat, Pemerintah Desa dan Dinas PUTR dalam menyikapi hal ini.
“Dalam waktu dekat insyaallah kami akan melakukan audiensi dengan berbagai pihak terkait permasalahan ini, serta kami akan mengcrosscek terkait perijinannya dan restribusi yang sudah diterima selama ini terkait dengan keberadaan rumpun tiang-tiang WiFi yang bersifat bisnis yang tersebar dimana-mana di Kabupaten cirebon ini dan jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. pungkasnya
(Sendi)