Soal Dugaan Pengkondisian Project PJU di Dishub Banten, Forwatu Banten: Tak Sesuai Visi Gubernur Banten Tidak Korupsi, Kita Geruduk PJU Minggu depan!

Kompassidik.com – Banten –Dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Santana Adi Daya dan PT Asaro Anugrah diketahui menangkan Empat paket proyek pengerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dengan kisaran total nilai sebesar Rp 9 Miliar Rupiah.

Hal tersebut disoal oleh Forwatu Banten, salam konferensi pers nya yang dilakukan di sekretariat Forwatu Banten, Presidium Forwatu Banten menduga bahwa Project tersebut didapatkan dari proses lelang yang terkondisikan. Budaya tersebut ditengarai sudah menjadi kebiasaan buruk di dinas tertentu.

“Pengerjaan dengan Pemenang dengan locus yang sama terlalu kentara dilihat Publik sehingga memicu praduga soal pengkondisian pemenang tender! Kami sudah chek dengan benar dalam SIRUP oleh Tim Ahli Forwatu Banten.” Ungkap Arwan.

Arwan melanjutkan bahwa persekongkolan antara pemenang tender dengan pihak lain bertentangan dengan prinsip dan aturan serta tak sejalan dengan visi Gubernur dan wakil Gubernur Banten dengan Visi Tidak Korupsi.

“Persekongkolan tender adalah kesepakatan rahasia antara peserta tender, panitia, atau pihak lain untuk memenangkan salah satu peserta secara tidak sah, yang bertujuan mengatur atau menentukan pemenang sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Dasar hukumnya adalah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Paparnya dengan nada geram.

“Perilaku tersebut bertentangan dengan visi besar Gubernur dan Wakil Gubernur Banten bahwa Banten Tidak Boleh Korupsi! Dugaannya menguat bahwa kepalada Dinas Perhubungan terlibat dalam pengkondisian ini! Kita akan siapkan perangkat Aksi Minggu depan Kita Geruduk Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten!” Lanjutnya.

Sedangkan saat Tri Nurtopo Kepala Dinas Perhubungan dikonfirmasi melalui chat WhatsApp oleh Tim Media Forwatu Banten tidak membalas meskipun chat WhatsApp Centang Dua. (Tim forwatu,)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP