Berita  

4 Tahun Kasus Madsuri Terkatung-Katung, Berkat Pendampingan Forwatu Banten Terlapor Akhirnya Ditangkap

TANGERANG — Kabar menggembirakan datang dari penanganan kasus hukum yang telah membelenggu warga bernama Madsuri, S.Pd.I selama kurun waktu hampir 4 tahun terakhir. Kasus yang sempat berlarut-larut dan terkatung-katung tanpa kepastian hukum itu akhirnya menemui titik terang. Berkat pendampingan dan perjuangan terus-menerus dari Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten, pihak terlapor akhirnya berhasil ditangkap. Berdasarkan surat resmi Nomor: B/SP2HP/1999/RES.1.11/2026/Restrkim tertanggal 05 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, proses penyidikan telah rampung dan pihak terlapor berhasil ditetapkan serta ditangkap.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Madsuri terkait dugaan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP serta Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/221/V/2023/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN pada tanggal 19 Mei 2023, dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/486/XII/RES.1.11/2023/Satrreskim tanggal 22 Desember 2023.

Penanganan kasus ini secara langsung ditunjuk kepada Ginta Maulana Saputra selaku Koordinator Penanganan Perkara Forwatu Banten. Ia menyampaikan bahwa perjuangan hukum Madsuri di jalur organisasi baru dimulai beberapa bulan yang lalu, padahal persoalannya sudah berlangsung hampir 4 tahun.

“Kita terima aduan di sekretariat sekitar 5 bulan yang lalu. Saat itu Bapak Madsuri datang dengan penuh harap namun juga cemas, karena kasusnya sudah berjalan hampir 4 tahun namun belum menemukan titik terang. Sejak diterima, Presidium Forwatu Banten langsung membentuk Tim Khusus untuk menangani perkara ini secara fokus dan mendalam. Kami segera menyusun ulang kronologi, melengkapi berkas, serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian. Alhamdulillah, berkat kerja keras dan ketekunan tim, hari ini terlapor berhasil ditangkap,” ungkap Ginta Maulana Saputra.

Selama proses berlangsung, pihak Madsuri telah melengkapi bukti-bukti dan menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Sdri. SITI MULYAETI (Alm) H. MA’ANI, Sdri. ETI (orang tua terlapor), Sdr. RISWADI Als ARIS Bin (Alm) SAKORY (suami terlapor), serta Sdri. SUNARIAH Bin SUPRIYANI (Terlapor). Melalui berbagai langkah koordinasi, penyampaian data dan fakta, serta pendekatan hukum yang ditempuh, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 05 Juni 2026 tersebut menyatakan bahwa penyidikan telah selesai dilakukan, barang bukti telah disita dan dikaitkan dengan perkara tersebut, serta pihak terlapor telah berhasil ditangkap oleh kepolisian Polresta Tangerang, membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya di jalur yang benar.

Arwan., S.Pd., M.Si, Presidium Forwatu Banten, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat, terutama kepolisian Polresta Tangerang yang telah bekerja profesional dan tuntas dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

“Alhamdulillah, setelah hampir 4 tahun kasus ini bergulir dan sempat terkatung-katung, akhirnya ada hasil yang nyata. Ini membuktikan bahwa selama kita berpegang pada kebenaran dan tidak menyerah, hukum pasti bisa berbicara. Kami sangat mengapresiasi Polresta Tangerang yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan dengan serius hingga terlapor berhasil ditangkap. Penyelesaian kasus ini adalah langkah awal menuju keadilan yang sesungguhnya bagi Madsuri dan keluarganya,” ujar Arwan.

Sementara itu, Madsuri, S.Pd.I selaku pelapor menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam:

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Forwatu Banten, khususnya kepada Bapak Arwan selaku Presidium dan seluruh Tim Khusus yang telah dibentuk, serta Bapak Ginta Maulana Saputra selaku Koordinator Penanganan Perkara yang telah berjuang mendampingi saya selama ini. Saya juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian Polresta Tangerang yang telah bekerja profesional, teliti, dan akhirnya menetapkan serta menangkap terlapor. Tanpa dukungan dan perjuangan bersama ini, keadilan belum tentu saya peroleh. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Madsuri dengan penuh rasa syukur.

Arwan juga menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan bukti nyata bahwa organisasi masyarakat dapat berperan aktif menjembatani warga yang kesulitan mengakses keadilan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Banyak warga yang memahami prosedur hukum namun jalannya berliku, sehingga keadilan sulit dijangkau. Kehadiran Forwatu Banten di sini adalah untuk terus mengawal hingga tuntas. Kami akan tetap berdiri di sisi rakyat yang mencari keadilan, selama itu di jalur yang benar dan sesuai aturan,” tambahnya.

Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Forwatu Banten menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga putusan akhir demi tegaknya keadilan bagi seluruh masyarakat.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top