Diduga Tertipu Investasi hingga Kehilangan Isi Safe Deposit Box, Nasabah MNC Bank Tempuh Jalur Hukum

Kompassidik.com – JAKARTA – Dugaan kasus penipuan investasi yang berujung pada hilangnya aset berharga di dalam Safe Deposit Box (SDB) MNC Bank mencuat ke publik. Seorang nasabah, Wiwi Handako Noer Hamidah, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp4 miliar dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 21 Juli 2026, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dalam laporannya, korban mengaku awalnya mengenal terlapor yang disebut sebagai pimpinan cabang MNC Bank. Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi ajakan berinvestasi pada sejumlah usaha dengan iming-iming keuntungan besar.

Korban mengaku menyerahkan dana secara bertahap, termasuk dalam mata uang asing, dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah. Namun, setelah dana diserahkan, hasil investasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurut pengakuan korban, komunikasi dengan pihak yang dilaporkan akhirnya terputus.

Tak berhenti di situ, perkara tersebut kembali berkembang setelah korban melayangkan laporan polisi kedua pada 26 Agustus 2026. Dalam laporan terbaru, korban menduga telah terjadi pencurian dan/atau penggelapan terhadap sejumlah aset yang disimpan di dalam Safe Deposit Box (SDB) MNC Bank.

Korban menyebutkan bahwa saat hendak membuka SDB miliknya, sejumlah barang berharga diduga telah raib. Aset yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai USD50.000, SGD35.000, dua sertifikat hak milik (SHM), satu set perhiasan emas berlian, serta satu unit jam tangan mewah merek Rolex. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Dua laporan polisi tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan antara perkara investasi dan hilangnya aset di dalam Safe Deposit Box.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut keamanan penyimpanan aset nasabah di fasilitas perbankan. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Tim)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top