Kompassidik.com – LEBAK, BANTEN — Perkara dugaan penculikan dan kekerasan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun yang telah dihentikan Polda Banten melalui mekanisme restorative justice masih menyisakan pertanyaan di ranah etik dan politik.
LSM LASKAR NKRI DPW Banten mempertanyakan apakah DPP PDI Perjuangan, khususnya mekanisme etik internal partai, telah melakukan evaluasi terhadap Juwita Wulandari, yang merupakan kader PDIP sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
LASKAR NKRI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk menghidupkan kembali perkara pidana yang telah diselesaikan, apalagi menyatakan seseorang bersalah. Penyelesaian melalui restorative justice tetap dihormati sebagai proses hukum yang telah ditempuh para pihak.
Namun, menurut LASKAR NKRI, persoalan hukum dan persoalan etik merupakan dua hal yang berbeda.
«“Kami menghormati keputusan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Tetapi masyarakat berhak bertanya, apakah DPP PDIP sudah melakukan evaluasi etik terhadap kadernya yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lebak? Kalau sudah, apa hasilnya dan apakah ada keputusan dari internal partai?” ujar Akhmad Rizky Ariana, Sekretaris DPW LSM LASKAR NKRI Banten.»
Menurutnya, jabatan Ketua DPRD bukan hanya persoalan politik, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat, keteladanan dan integritas seorang pejabat publik.
Karena itu, LASKAR NKRI meminta DPP PDIP tidak mengabaikan pertanyaan publik yang berkembang di tengah masyarakat.
«“Kami tidak mengatakan Juwita bersalah. Kami mempertanyakan aspek kepantasan dan evaluasi etiknya. Keputusan mengenai kader tentu menjadi kewenangan partai berdasarkan mekanisme internal yang berlaku,” tegas Akhmad.»
Jangan Sampai Aktivis Takut Mengkritik
LASKAR NKRI juga menyoroti dampak yang lebih luas dari polemik tersebut, terutama terhadap keberanian masyarakat dan aktivis dalam menyampaikan kritik kepada pejabat maupun penguasa.
Menurut Akhmad, demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat. Kritik terhadap pejabat publik seharusnya dijawab melalui klarifikasi, dialog dan mekanisme hukum yang sesuai apabila terdapat keberatan.
«“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ketika berhadapan dengan kekuasaan, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan uang, pengaruh atau kesepakatan tertentu. Kalau persepsi seperti itu dibiarkan, bagaimana nasib aktivis dan masyarakat yang ingin menyampaikan kritik kepada penguasa?”»
Ia menegaskan, LASKAR NKRI tidak ingin menarik kesimpulan di luar fakta hukum yang ada.
«“Kami hanya ingin memastikan bahwa penyelesaian satu perkara tidak kemudian menjadi preseden yang membuat masyarakat takut menyampaikan kritik. Pejabat publik harus siap dikritik, dan masyarakat juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab,” katanya.»
LASKAR NKRI berharap DPP PDI Perjuangan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan atau evaluasi etik terhadap Juwita dan bagaimana sikap resmi partai terhadap persoalan tersebut.
«“Pertanyaan kami sederhana: sudahkah ada evaluasi etik dari DPP PDIP? Jika sudah, sampaikan kepada publik. Jika belum, kami mempertanyakan mengapa persoalan yang menjadi perhatian masyarakat belum mendapatkan penjelasan dari internal partai,” pungkas Akhmad.»
LASKAR NKRI menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan mekanisme internal partai, sekaligus mendorong agar demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan keberanian masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap pejabat publik tetap terjaga.












