Kompassidik.com – Kapuas Hulu | KALBAR, 17 Oktober 2026. Aktivitas sejumlah lanting Jek yang diduga digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan Publik.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang Warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Menurut Warga, keberadaan aktivitas tersebut perlu segera diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena berada di kawasan sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan Masyarakat.
“Kami hanya berharap Aparat turun langsung. Jangan sampai aktivitas PETI seperti ini dibiarkan begitu saja. Sungai Kapuas ini bukan hanya tempat mencari emas, tetapi juga tempat Masyarakat mencari ikan untuk menghidupi keluarga,” ungkap Warga tersebut.
Yang menjadi persoalan, menurut Warga, bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas PETI. Yang lebih penting adalah, bagaimana dampaknya terhadap sungai serta Masyarakat di sekitarnya.
Keberadaan lanting jek yang terekam dalam dokumentasi tersebut semestinya tidak hanya menjadi tontonan. Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar, Instansi Gakkum dan pemerintah terkait diminta turun ke lapangan untuk memastikan sebenarnya kegiatan apa yang berlangsung.
Namun dugaan adanya aktivitas pertambangan Ilegal, tidak ada alasan bagi Aparat untuk membiarkannya berlarut-larut.
Sebab, membiarkan dugaan aktivitas PETI berlangsung di tengah Masyarakat hanya akan menimbulkan pertanyaan lebih besar. Apakah pengawasan memang berjalan, atau justru hanya tajam ketika kasus sudah ramai diberitakan?
Warga mengingatkan agar kepentingan ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak mengorbankan Masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari Sungai Kapuas.
“Kalau sungai rusak atau ikan semakin sulit didapat, yang kena dampaknya masyarakat biasa. Kami yang setiap hari mencari ikan bisa kehilangan sumber penghasilan,” ujar Warga.
Karena itu, Aparat diminta tidak sekadar memeriksa legalitas, tetapi juga melihat dampak nyata terhadap kondisi sungai, kualitas air dan keberadaan ikan.
Jika ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang harus dilakukan secara terbuka.
Kritik Warga kini mengarah kepada Aparat dan Instansi terkait. Apakah aktivitas tersebut sudah pernah diperiksa? Siapa pengelolanya? Dan jika belum diperiksa, mengapa seolah dibiarkan?
Masyarakat mengharapkan Aparat turun ke sungai, melihat langsung kondisi lapangan, memeriksa dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar, Instansi Gakkum yang berwenang, Pemerintah Daerah maupun pihak pengelola lanting jek terkait status kegiatan tersebut.
Jika memang legal, jelaskan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai Hukum. Jangan sampai Sungai Kapuas terus menjadi korban, sementara Masyarakat pencari ikan hanya bisa menonton dari tepian.
TIMRED [*]












