Bank Sulselbar Cabang Takalar Dan Cv Indah Sari Rugikan Negara Rp 32 Millyar

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri 

KOMPASSIDIK.COM,MAKASSAR,  –  Kredit fiktif yang membobol keuangan negara hingga Rp32 miliar di PT Bank Sulselbar Cabang Takalar akhirnya terbongkar. Kredit jumbo yang mengalir ke CV Indah Sari diduga menjadi bancakan korupsi dan kini Tipidkor Polda Sulsel turun tangan mengusut tuntas.

Kasus yang menggegerkan dunia perbankan daerah ini ditangani serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 2 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri yang juga merupakan Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008 Batalyon Parahita Raksaka, dalam keterangannya kepada radarOnline, Jumat (23/10/2026), membenarkan bahwa pihaknya tengah fokus membongkar perkara tersebut.

Perwira menengah yang dikenal berpengalaman di bidang reserse itu menjelaskan, penanganan perkara sudah masuk ke tahap ekspose awal bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Kegiatan ekspose awal dengan Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit. Sudah ada yang inkrah jadi melanjutkan kasus sebelumnya,” kata AKBP Jufri.

Menurutnya, ekspose penting tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 11.00 Wita hingga selesai, bertempat di Aula Pidsus Lantai 5 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam forum tersebut, tim penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor memaparkan konstruksi lengkap perkara, mulai dari kronologi pengajuan hingga modus dugaan korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit sekaligus melalui Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Rinciannya adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) yang dikucurkan pada tahun 2017, serta fasilitas Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) yang kembali digelontorkan pada periode 2018-2019,” sebutnya.

“Pemberian kredit secara berlapis dalam rentang waktu yang berdekatan tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar dan kini menjadi objek utama penyidikan Tipidkor Polda Sulsel,” tambahnya.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp32 miliar. Angka ini menjadikan kasus Bank Sulselbar Takalar sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Sulsel tahun ini.

AKBP Jufri menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan yang komprehensif. Tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini.

Untuk memperkuat pembuktian, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, baik dari internal bank, pihak debitur, maupun pihak terkait lainnya.

“Sudah 26 orang saksi yang telah diperiksa,” kata Jufri

Ia menambahkan, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman terhadap proses pemberian fasilitas kredit tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan adanya kegiatan ekspose tersebut. Menurutnya, ekspose adalah bentuk koordinasi wajib dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Bahwa kegiatan Ekspose Awal dengan Penuntut Umum yang dilaksanakan oleh Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel merupakan bagian dari koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum pidana,” sebutnya.

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan Pasal 58, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Sementara Pasal 59 ayat (1) menegaskan koordinasi dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

“Koordinasi tersebut dapat dilakukan sebelum maupun setelah hasil Penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan wajib dituangkan dalam berita acara,” tutupnya.

Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp32 miliar, publik kini menanti langkah tegas Tipidkor Polda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam skandal kredit fiktif Bank Sulselbar Takalar ini.

(Suardi)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top