Kompassidik.com – BATAM Kasus aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di kawasan Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Pengungkapan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Juleigtin Siahaan, dalam konferensi pers pada Jumat (14/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit dump truck, mesin diesel pompa air, telepon seluler, serta dokumen pendukung kegiatan penambangan.
Pengawasan dan Kronologi Penindakan
Aktivitas tambang pasir di Nongsa sebelumnya menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan serta lokasinya yang berdekatan dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.
Rangkaian penertiban dan proses hukum terkait kasus ini telah berlangsung sejak awal tahun:
* 4 Februari 2026: BP Batam bersama unsur TNI dan Polri menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim.
* 12 April 2026: Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau langsung lokasi penambangan. Tim gabungan menemukan empat titik terindikasi penambangan ilegal di Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
* April 2026: Ombudsman RI Perwakilan Kepri menerima laporan masyarakat terkait maraknya tambang ilegal. Di saat bersamaan, Polda Kepri memeriksa lebih dari 10 orang saksi.
* Agustus 2026: Polda Kepri resmi mengungkap perkara di Panglong, Batu Besar, dan menetapkan tiga orang tersangka.
Ancaman Lingkungan dan Progres Rehabilitasi
BP Batam mencatat luas kawasan bekas tambang yang perlu direhabilitasi mencapai sekitar \pm 100.000\text{ m}^2 dengan estimasi penimbunan 347.000\text{ m}^3. Hingga saat ini, progres rehabilitasi baru mencapai sekitar 30% yang mencakup penutupan lubang galian, penataan kontur tanah, dan penghijauan.
Maraknya tambang ilegal di kawasan ini memicu berbagai dampak serius, di antaranya kerusakan lingkungan, perubahan kontur tanah, berkurangnya resapan air, potensi erosi dan genangan, hingga ancaman keselamatan penerbangan akibat posisinya yang berada di kawasan KKOP.
Desakan Pengungkapan Rantai Bisnis dan Aktor Utama
Meski tiga tersangka telah ditangkap, publik menilai penanganan kasus ini belum sepenuhnya selesai. Penetapan pekerja atau operator lapangan dinilai baru merupakan titik awal.
Hingga saat ini, Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang menyediakan peralatan, mengatur pengangkutan, menyerap/membeli hasil pasir, serta pihak yang memperoleh keuntungan utama dari rantai bisnis tambang ilegal tersebut.
Publik dan berbagai pihak mendesak kepolisian untuk tidak hanya menyentuh level pekerja dan kendaraan operasional, melainkan juga membongkar jajaran pemodal maupun pemilik lokasi agar penambangan ilegal tidak kembali berulang di kemudian hari.












