Kompas Sidik | Kediri — Aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang galian C yang beroperasi di aliran lahar Gunung Kelud, Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Lokasi tersebut diketahui berbatasan langsung dengan wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya kontrol sosial terhadap aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat excavator di kawasan aliran lahar Gunung Kelud. Pemeriksaan mencakup aspek legalitas kegiatan tambang itu sendiri, kesesuaian izin operasional, serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh alat berat di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan jurnalis media ini pada Selasa (14/10/2025) siang, terlihat dua unit alat berat excavator tengah beroperasi di area penambangan. Sejumlah truk juga tampak mengantri untuk mengangkut material pasir hasil galian dari lokasi tersebut. Aktivitas tambang berlangsung sangat masif.
Melalui pemberitaan ini, dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, jurnalis media ini meminta aparat penegak hukum setempat untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penting untuk dilakukan pemeriksaan apakah titik lokasi aktivitas tambang tersebut masih berada dalam koordinat izin milik CV NGAINI atau telah keluar dari batas area yang tercantum dalam izin usaha pertambangan (IUP).
Penelusuran terhadap kesesuaian izin, penggunaan BBM, dan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan menjadi hal penting untuk menjamin kegiatan exploitasi sumber daya alam di lokasi tersebut berlangsung sesuai ketentuan.
Bersambung …
(**Tim )







