Empat Tersangka Di Kenakan Pasal 170 Dan UU RI Nomor 23 Tahun 2014

Para Pelaku Penyerangan Pondok Pesantren Sudah Di tetapkan Sebagai Tersangka

Kompassidik.com,Maros, Sulsel – Satuan Reserse Kriminal  Polres Maros menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyerangan sebuah pondok pesantren yang terjadi di mesjid Jami Nurul Islam Ponpes Miftahul Muin Dusun Tekolabbua Desa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros pada (30/7).

Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.TR.OPSLA menjelaskan bahwa benar pelaku sudah diamankan oleh satreskrim Polres Maros

Para pelaku yang berjumlah 4 orang telah diamankan di Mapolres Guna  di lakukan penyelidikan apa motif layanan sehingga melakukan penyerangan pondok pesantren,jelas AKBP Douglas Mahendrajaya

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan SH.MH

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Ridwan,  S.H., M.H, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah penyidik menerima laporan polisi para korban. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan melakukan penganiayaan terhadap delapan orang santri.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku sebanyak empat orang yakni MA (20), S(22), SU (24), dan MI (20), korban ada delapan orang, kami menemukan bukti kuat keterlibatan empat pelaku. Mereka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muh Ridwan, Sabtu (9/8/2025).

Menurut keterangan polisi, motif penyerangan diduga dipicu oleh persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku, yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama.

“Motifnya para pelaku balas dendam kepada santri karena salah satu rekan pelaku sudah dianiaya oleh salah satu santri,” ungkapnya.

“Para pelaku sudah ditahan di rutan Polres Maros untuk diproses secara hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Maros juga memastikan akan terus melakukan patroli dan pengamanan di sekitar pondok pesantren guna mencegah aksi balas dendam atau kejadian serupa.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tambah Kapolres.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan warga net di media sosial. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Maros tetap kondusif.

(Suardi)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP