Berita  

Ketua AJP semprot pendamping desa. Banyak masalah di mana tanggung jawab mereka?

Ketua AJP Semprot Pendamping Desa: Banyak Masalah, Di Mana Tanggung Jawab Mereka?

Kompas sidik online, way kanan
Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan, S. Purnomo, melontarkan kritik keras terhadap kinerja para pendamping desa di Kabupaten Way Kanan. Ia menilai, banyaknya kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di sejumlah kampung merupakan bukti lemahnya pengawasan dan peran pendamping di lapangan.

“Banyak permasalahan terjadi di kampung-kampung, terutama terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Lalu di mana peran pendamping desa? Seharusnya mereka menjadi pengawal, bukan justru jadi penonton,” tegas Purnomo, Rabu (16/7/2025).

Ia menekankan bahwa tugas pendamping desa bukan hanya formalitas, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Pendamping bertugas memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan pembangunan desa sesuai peraturan.

Purnomo mengacu pada Kepmendesa PDTT Nomor 197 Tahun 2024 yang mengatur panduan sertifikasi dan tugas pendamping desa. Dalam aturan tersebut, pendamping desa wajib:

1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

2. Membantu peningkatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.

3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

4. Menjadi fasilitator dalam penyelesaian masalah serta menjembatani koordinasi dengan pihak terkait.

Menurutnya, terdapat beberapa jenis pendamping desa dengan fungsi spesifik, seperti Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Teknis, hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat. Semua punya tanggung jawab besar terhadap keberhasilan program desa.

“Pendamping desa punya hak atas perlindungan, pelatihan, dan honor. Tapi mereka juga punya kewajiban yang harus dijalankan secara profesional. Jika lalai, sanksinya jelas, bisa sampai diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 493 ribu jiwa, 15 kecamatan, dan 221 kampung, Purnomo menilai Kabupaten Way Kanan butuh penguatan fungsi pengawasan dana desa. Ia mendesak pemerintah kabupaten agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran pendamping desa.

“Saya minta kepada TA P3MD, Satker Kemendes PDTT, dan Inspektorat Daerah agar mengoptimalkan kinerja para pendamping. Jangan sampai program besar Bupati Way Kanan untuk menjadikan daerah ini Mandiri dan Sejahtera justru gagal gara-gara pembiaran di tingkat bawah,” pungkasnya.

Dian Rozali H

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP