Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung Dampingi Ketua DPD Way Kanan Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan Agung RI
kompas sidik online way kanan , — Koordinator Divisi Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung, S. Purnomo, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi Ketua DPD LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, dalam menyampaikan laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam keterangannya kepada media, S. Purnomo menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan TPK pada Sekretariat DPRD (SEKWAN) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dan pemberitaan yang sebelumnya telah ramai di berbagai media massa.
“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi melalui surat bernomor: LP.06/S.Peng/DPD-LSM-GMBI/W-K/V/2025 tertanggal 27 Juni 2025, dengan perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sekwan DPRD Way Kanan TA 2023,” ungkap Bustam.
Menurut Bustam, upaya untuk meminta klarifikasi maupun audiensi telah dilakukan secara berulang, namun tidak mendapat respons dari pihak terkait. Bahkan, komunikasi melalui pesan WhatsApp pun hanya dibalas dengan alasan cuti, tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Kalau memang tidak merasa bersalah, kenapa harus takut memberikan klarifikasi? Sikap tertutup seperti ini justru menimbulkan kecurigaan. Karena itu, kami memilih melaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Kalau di daerah ada kesan tidak mempan, kita naikkan ke level yang lebih tinggi. Kami yakin, di atas langit masih ada langit,” tegasnya.
Terkait nilai dugaan kerugian negara, S. Purnomo menyebut berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, jumlahnya mencapai Rp907.966.516 pada OPD Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan.
Ia juga menyayangkan banyaknya pengaduan masyarakat yang terkesan lambat penanganannya oleh aparat penegak hukum. “Selalu dijawab masih ditelaah, belum memenuhi unsur. Itu saja yang terus diulang-ulang. Padahal masyarakat butuh kejelasan,” ujar Purnomo.
Bahkan, ia menegaskan jika proses ini masih berlarut-larut, pihaknya siap untuk melakukan aksi massa gabungan sebagai bentuk tekanan moral kepada penegak hukum.
“Kalau memang harus lewat aksi dulu baru ditindaklanjuti, ya tidak masalah. Kami siap,” tegasnya.
Dian Rozali H