Kompassidik.com Kota Bekasi — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar razia miras di sekitar wilayah Jatimakmur dan Jatiwaringin, Kegiatan ini dilakukan lantaran banyak warga yang resah dengan peredaran minuman keras (miras) di lingkungan kota Bekasi. Rabu (24/9/2025).
Kasie Trantib Kecamatan Pondok Gede
H. Mulyadi, SH. M.M didampingi Anggota Dewan DPRD Fraksi PAN H. Ahmad Rivai dan Korlap Satpol PP Kecamatan Pondok Gede Amirrulloh mengatakan, warga resah lantaran miras berdampak negatif. Seperti munculnya tindak kriminalitas hingga kenakalan para remaja.
”Kita melakukan razia miras di wilayah Pondok Gede karena banyak warga yang merasa terganggu akibat dampak buruk miras. Oleh karena itu kami lakukan razia, dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025) siang.
Dalam operasi tersebut terdapat beberapa botol miras beralkohol 60 % dan 17 galon miras oplosan berhasil diamankan dari warung Azila dan toko berkedok toko pakaian jual miras samping Transmart pasar pondok gede tersebut lantas disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kecamatan Pondok Gede Bekasi.
”Miras yang kita temukan kita lakukan penyitaan, kita bawa langsung ke kantor. Ini dikarenakan pemilik miras tidak bisa menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
(Hr/red)