Penatausahaan Aset Tetap Pada PEMKAB Way Kanan belum sepenuhnya Dilaksanakan Secara Tertib.
Kompas sidik online,- way kanan
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Way Kanan Sugeng Purnomo kritisi Penatausahaan Aset Tetap Pada PEMKAB Way Kanan belum sepenuhnya dilaksanakan secara tertip.
Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2023,terdapat permasalahan terkait Pengelolaan Aset Tetap pada PemKab Way Kanan tidak tertib yang diungkapkan dalam temuan pemeriksaan pada Laporan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Way Kanan TA 2023 dengan LHP Nomor : 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024.BPK melaporkan bahwa terdapat permasalahan terkait aset tetap salah satunya yaitu :
Aset tetap berupa kendaraan dipinjamkan kepada pihak yang tidak berhak,tidak diketahui keberadaanya,dan dikuasai pihak lain belum ditertibkan.
Sehubungan dengan Permasalahan tersebut .BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk :
1. Menarik kendaraan Toyota Inova Tahun 2007 dengan Nomor Polisi BE 27 W yang dipinjamkan kepada pihak yang tidak berhak dan kendaraan Toyota Kijang tahun 2002 dengan Plat Nomor BE 2018 WZ yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
2. Memastikan keberadaan,kondisi dan penguasaan 12 unit kendaraan yang tersisa yang belum ditemukan.
3. Memproses penarikan / penguasaan kembali atas 16 unit kendaraan roda dua yang dikuasai oleh Polres Way Kanan.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 ,Nomor : 21B/LHP/XVIII.BLP/05/2025,tanggal 22 Mei 2025,menunjukkan bahwa Penatausahaan Aset Tetap dilingkungan PemKab Way Kanan masih belum dilaksanakan sepenuhnya,Atas permasalahan tersebut Plt.Bupati Way Kanan pada waktu itu sekarang Bupati Way Kanan Difinitip melalui Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan materi temuan pemeriksaan tersebut dan untuk selanjutnya akan memperhatikan rekomendasi dari BPK,serta akan melakukan langkah langkah untuk menindak lanjutinya.
Namun sangat disayangkan oleh Ketua DPC AJP Way Kanan S.Purnomo temuan ini sudah sejak tahun 2023 dan Tahun 2025 dan sekarang sudah masuk Semester 1 Tahun 2025 juga belum di laksanakan tindak lanjut hal ini apakah ada unsur kesengajaan dan Pembiaran sehingga tidak ditindak lanjuti rekomendasi BPK ini.
Menurut Pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset kendaraan roda empat dan roda dua, khususnya jika ada indikasi kerugian negara, dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Tindak lanjut ini bisa berupa perbaikan administrasi, pengembalian aset yang hilang, atau tindakan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Dikatakan Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada,Way Kanan S.Purnomo akan selalu kritis dan selalu mengawal atas temuan temuan BPK dan tidak segan – segan akan membuat Pengaduan atau Pelaporan apabila diindikasikan berpotensi merugikan keuangan Negara pungkasnya.
Dian Rozali H