Wanita Dilarang Ke Masjid Pelaku Nekat Membakar Di Masjid Syuhada 45 Di Ancam 12 Tahun Penjara, Berikut Penjelasannya

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya di dampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Farel Saat gelar Konferensi pers

Komoassidik com, Maros,SulselSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan disertai pembakaran lemari berisi perlengkapan ibadah di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Kronologi kejadiannya Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Mansyur, pelaku yang tidak dikenal saat itu masuk ke dalam masjid melalui jendela sebelah kanan.

Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan cara membakar satu buah lemari berisi perlengkapan salat.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros
“ tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah. Serta mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian” Rabu (1/10/2025)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (47), seorang pedagang asal Kabupaten Polman, yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Kapolres Maros bersama kasat Reskrim dan kanit Pidum perlihatkan  Barang Bukti pelaku

Sementara, Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut,“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa daerah yakni di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep.”Kata Iptu Ridwan Farel SH MH

Lanjut, Ridwan, menjeskan dari  tiga daerah yang di lakukan pengrusakan saat  ditanya, tersangka R (47) mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembakaran lemari berisi perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45, Kabupaten Maros,  aksi serupa di lakukannya pada Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Polres Maros menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta meresahkan masyarakat, khususnya yang menyangkut tempat ibadah.

“Saat  ditanya oleh penyidik motifnya melakuan pembakaran tersangka mengatakan serta mengakuinya, bahwa dirinya tidak senang  ketika ada wanita sholat berjamaah  di masjid”

Dari penjelasan tersangka bahwa apa yang dilakukan menurutnya benar padahal
Dengan alasan tidak suka wanita sholat di masjid sehingga berani membakar fasilitas masjid khusus wanita.

Perlu di ketahui  bahwa, masjid dapat masuk dalam berbagai golongan tergantung alasan dan konteksnya, namun dalam konteks umum, mereka umumnya adalah orang yang berpegang pada pandangan makruh/melarang wanita ke masjid dengan alasan tertentu atau orang yang melarang karena tidak memperhatikan kondisi yang membolehkan wanita ke masjid. 

Jadi Perlu di garis bawahi, Dalam pandangan mayoritas ulama, larangan tersebut keliru karena hadis Nabi Muhammad SAW melarang larangan tersebut, meskipun ada beberapa pandangan yang membolehkan melarang dengan syarat-syarat khusus

Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi wanita yang ingin sholat berjamaah  di masjid  antara lain. Wanita dibolehkan sholat di masjid jika memenuhi syarat yakni.

Ada izin dari suami atau wali.Tidak memakai wangi-wangian atau perhiasan yang bisa menimbulkan fitnah. Aman dari bahaya dan fitnah dalam perjalanan ke masjid. Tidak bercampur baur dengan lelaki. Berpakaian sopan dan menutup aurat.

1. Ada tempat khusus di masjid yang tertutup atau tersembunyi 

2. Bila aman dari fitnah di perjalanan. 

Fitnah dimaksud terbagi dua, yaitu fitnah dari gangguan orang dan fitnah dari diri sendiri. Fitnah dari gangguan orang misalnya bahaya yang mengancam jiwa. Seperti yang terjadi bagi wanita di Palestina. Atau mungkin ada laki-laki yang berusaha menggoda. 

Sementara fitnah dari diri sendiri adalah ketika seorang wanita berusaha tampil menarik (misal dengan wewangian, bersolek, atau memakai pakaian mencolok) ketika ke masjid.

Jika tidak ada fitnah demikian, maka wanita yang datang ke masjid tetap mendapat pahala. Namun tidak seperti laki-laki yang hukumnya sunnah muakkad, bahkan ada ulama yang mengatakan wajib.

3. Terbebas dari kewajiban yang lebih penting bagi wanita, seperti mengawasi anak.

Sholat wanita di rumah lebih utama jika rumahnya adalah rumah yang ‘sehat’. Apabila rumahnya ‘tidak sehat’ (misalnya bising dengan suara televisi yang selalu menyala, atau tidak bisa khusyuk karena terlalu ramai), maka lebih baik sholat di masjid (bila masjidnya dekat dan suara Adzan terdengar jelas

Yang terakhir niat karena Allah
Seorang wanita yang ingin sholat berjamaah di masjid hendaknya memastikan bahwa hal itu dikerjakan karena Allah. Tidak disarankan untuk mengerjakannya hanya karena ingin bertemu dengan orang lain, atau hanya karena ikut-ikutan.

Kesimpulannya, Secara umum, wanita tidak dilarang pergi ke masjid untuk sholat berjamaah, bahkan dianjurkan untuk mendorong mereka ke sana, asalkan kondisi aman dan tidak ada hal yang menimbulkan fitnah.

pelaku pembakaran Fasilitas masjid merupakan perbuatan dengan sengaja melawan hukum. Polres  Maros menjerat dengan Pasal 187 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bunyi pasal sangkaan : Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum, Penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.

Pasal sangkaan : Pasal 406 KUHPidana: berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- 

menyatakan 187 ayat (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dipidana penjara paling lama 12 tahun .

Pasal 406  KUHPidana.  dihukum dengan penjara setinggi-tingginya dua  tahun delapan bulan;

(Suardi)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP