Wartawan Akan Laporkan Oknum Kepala Sekolah SMPN 9 Rangkasbitung ke APH: Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

kompassidik.com –Lebak – Ucapan “rampok” yang dilontarkan Kepala sekolah SMPN 9 Rangkasbitung terhadap beberapa wartawan yang sedang meliput pelaksanaan pembangunan Revitalisasi, adalah sangat mungkin masuk dalam kategori pencemaran nama baik. Menyerang kehormatan dan nama baik wartawan dengan menuduh tindakan yang tidak benar, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, berdasarkan Pasal 310

Ucapan tidak menyenangkan melalui verbal. Jumat 19-9-2025

Ucapan tidak menyenangkan dengan kata “rampok” mengimplikasikan tuduhan pencurian atau kejahatan, yang secara langsung merusak reputasi dan nama baik seseorang.
Jika wartawan tidak melakukan perbuatan tersebut, maka tuduhan ini merupakan tuduhan yang tidak benar dan bertujuan menjatuhkan martabat.

Ucapan itu secara langsung dapat didengar oleh Komite, P2SP dan pekerja bangunan.
Asumsi, kemungkinan ucapan tersebut sengaja dilontarkan agar wartawan dan institusinya mendapat pandangan buruk dari masyarakat.

Konsekuensi hukum Pasal 310 KUHP
Mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja, mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan suatu perbuatan, agar diketahui umum.
Dan sebagai bukti otentik adalah beberapa saksi mata, kurang lebih sekitar 6 (enam) orang terdiri dari 4 wartawan dan 2 orang dari P2SP.

Untuk langkah selanjutnya kami, Welly, Yanto, Ipik dan yana (korban ucapan tak ber etika) akan melaporkan permasalahan u ini ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut dan terciptanya epek jera bagi guru Arogan.

Saat awak media komfirmasi ke kepala sekolah melalui pesan via whatsApp: atas dugaan kata kata yang di lontarkannya terhadap jurnalis saat kontrol sosial di lapangan.

 

Sumber: 4 jurnalis

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP