LSM GMBI Way Kanan Desak Klarifikasi CV Wahyuningsih Farm atas Dugaan Pencemaran dan Izin Bermasalah
Kompas Sidik online,, Waykanan
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan telah melayangkan surat resmi tanggal 14 mei 2025 perihal permintaan klarifikasi kepada CV Wahyuningsih Farm, sebuah perusahaan peternakan ayam petelur berskala besar yang beroperasi di Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Sabtu 17 Mei 2025
Langkah tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan, antara lain tidak terpenuhinya kelengkapan perizinan, tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kandang dan gudang, serta dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran ayam yang mencemari udara dan berpotensi mencemari air tanah.
Ketua Distrik GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijalankan LSM berdasarkan ketentuan hukum.
> “Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan hasil pemantauan awal di lapangan. Perusahaan ini diduga menjalankan kegiatan skala besar tanpa izin lengkap. Kami meminta penjelasan resmi, dan jika tidak ada respons dalam waktu 7 hari, kami akan melibatkan pihak berwenang dan menempuh jalur hukum,” ujar Bustam.
Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, S. Purnomo, menambahkan bahwa lahan peternakan CV Wahyuningsih Farm diperkirakan mencapai 2 hingga 3 hektare dengan sekitar 50 bangunan kandang dan gudang.
> “Kondisi di lokasi mengkhawatirkan. warga sekitar resah dan mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari,” jelas Purnomo.
Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan merupakan langkah awal dari tahapan resmi menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) LSM GMBI. Jika tidak ditanggapi, tahap berikutnya adalah investigasi lapangan bersama instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, hingga Satpol PP.
LSM GMBI menegaskan bahwa dasar hukum tindakan mereka antara lain:
UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan ruang bagi LSM untuk melakukan fungsi pengawasan.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 38, yang memberikan hak kepada organisasi lingkungan untuk mengajukan gugatan atas pencemaran lingkungan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
LSM GMBI menyatakan bahwa hasil investigasi lapangan nantinya akan dituangkan dalam berita acara serta dilengkapi kajian hukum yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> “Kami menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. Bila ada pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat, maka harus ditindak tegas,” tegas Bustam.
Dian Rozali