LSM GMBI Distrik Waykanan Layangkan Surat Ke 2 Pada Dinas PUPR

Kompassidik.online – Waykanan – Ketua DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan BUSTAM yang bergelar RAJA UKUM membenarkan hal tersebut bahwa DPD LSM GMBI Distrik Way Kanan telah melayangkan Surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan sebagaimana Surat yang ber Nomor : 01.00/P.Kla/DPD GMBI.W-K/III/2025 tanggal 13 Maret 2025,Perihal : Permintaan Klarifikasi dan Penjelasan atas Temuan LHP BPK Lampung Nomor : 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023,tanggal 4 Mei 2023 dan LHP BPK Lampung Nomor : 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Temuan LHP BPK Lampung Nomor : 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023,tanggal 4 Mei 2023 Dinas PU belum menyelesaikan Tindak Lanjut atas Kekurangan Volume atas Delapan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan Aspal senilai Rp.1.102.222.167,71 sedangkan atas temuan LHP BPK Lampung Nomor : 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024, terdapat temuan Kekurangan Volume dan Spesifikasi Sebesar Rp 3.002.562.463.56 atas Lima Belas Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Way Kanan yang baru ditindak Lanjuti sebesar Rp. 710.932.446,49.

Atas Hal Tersebut Ketua Distrik LSM GMBI Bustam Raja Ukum untuk memastikan adanya tindak Lanjut juga telah mengirimkan Surat Kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan sebagaimana Surat Nomor : 01.00/P.PIP/DPD GMBI -WK/III/2025,tertanggal 13 Maret 2025 Perihal Permintaan Penjelasan Informasi Pengembalian atas Temuan LHP BPK Lampung Nomor : 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023,tanggal 4 Mei 2023 dan LHP BPK Lampung Nomor : 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

Atas surat tersebut telah dijawab oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan sebagaimana suratnya Nomor : 700/100/III.01-WK/2025 bahwa Inspektorat tidak berwenang menyampaikan data yang diminta Oleh DPD LSM GMBI WAY KANAN.

DPD LSM GMBI sangat menyayangkan kepada Kepala Dinas PUPR yang tidak memberikan Klarifikasi dan Penjelasan sehingga DPD LSM GMBI akan melayangkan surat Permintaan Klarifikasi dan Penjelasan yang ke 2 Namun apabila tidak berkenan memberikan Klarifikasi dan Penjelasan maka akan melaporkan Dugaan yang Berpotensi merugikan Keuangan Negara kepada APH Kepolisian dan Kejaksaan dan Mendesak kepada APH dan Kejaksaan untuk segera mengusut dugaan Potensi merugikan Keuangan Negara yang berdampak pada Masyarakat khususnya Way Kanan.

Disamping itu Ketua Distrik GMBI WAY KANAN menyampaikan sangat miris dengan keadaan Jalan yang baru dilaksanakan perbaikan pengerjaanya sudah rusak parah di 15 titik jalan yang menjadi Temuan tersebut diatas dan sangat kecewa dengan Kinerja Kepala Dinas PUPR yang kurang memberikan pengawasan kepada Jajaranya dalam pelaksanaan Pekerjaan.

Harapan Ketua Distrik meminta kepada APH dan Pihak terkait untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini.  (Dian Rojali)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top