TIDAR Desak Wali Kota Evaluasi Plt Kasatpol PP: Perda Jangan Tajam ke Satu, Tumpul ke yang Lain
Kompassidik.com – TANJUNGPINANG Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tanjungpinang tengah diuji. Di tengah pembangunan yang dikaitkan dengan rencana operasional Mie Gacoan, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih dalam proses, sementara Dinas PUPR sebelumnya telah meminta pengawasan hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan.
Kondisi itu kini memicu desakan Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang agar Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, turun tangan mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri.
TIDAR bahkan meminta pergantian pimpinan Satpol PP dipertimbangkan apabila hasil evaluasi menunjukkan fungsi penegakan Perda tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar, menilai pemerintah harus menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah aturan ditegakkan dengan standar yang sama terhadap setiap objek pembangunan?
“Kami mendesak Wali Kota mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Plt. Kasatpol PP. Kalau hasil evaluasi menunjukkan tidak mampu menjalankan fungsi penegakan Perda secara tegas, objektif dan konsisten, tentu harus ada tindakan, termasuk bila diperlukan pergantian,” tegas Sapardi yang akrab disapa Lemo.
PBG Disebut Belum Terbit, Aktivitas Pembangunan Jadi Sorotan
Sorotan tersebut mencuat setelah Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menyatakan KKPR proyek telah selesai, sedangkan PBG masih dalam proses di Dinas PUPR.
“Ini KKPR sudah selesai, PBG masih dalam proses di PU,” ujar Adi saat dikonfirmasi Cindai.id.
Bagi TIDAR, status tersebut bukan alasan untuk membuat kesimpulan sepihak. Justru sebaliknya, pemerintah harus membuka secara terang bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pembangunan yang perizinannya masih berproses.
“Kalau PBG memang masih proses, masyarakat berhak tahu bagaimana pengawasan dilakukan. Apa tindakan Satpol PP? Apakah sudah turun ke lokasi? Apakah ada pemeriksaan? Apakah ada teguran? Kalau ada penghentian atau tidak ada penghentian, apa dasar hukumnya?” kata Sapardi.
Surat PUPR Jadi Pertanyaan Besar
Sorotan semakin menguat karena Dinas PUPR Kota Tanjungpinang disebut telah melayangkan surat kepada Satpol PP pada 10 Agustus 2026.
Surat Nomor B/640/1340/5.15.03/2026 tersebut berperihal Pengawasan Bangunan dan meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban serta penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Surat tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipertanyakan TIDAR.
“Kalau benar Dinas PUPR sudah mengirim surat dan meminta penghentian sementara, publik tentu ingin tahu apa tindak lanjut Satpol PP. Jangan sampai surat pemerintah hanya berhenti di meja,” tegas Sapardi.
Namun, Sapardi menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
“Yang kami persoalkan adalah transparansinya. Kalau memang secara hukum pembangunan itu boleh berjalan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau memang harus dihentikan, jelaskan pula langkah penegakannya,” ujarnya.
GOR Rimba Jaya Dibandingkan
TIDAR juga menyoroti penanganan pembangunan GOR Rimba Jaya yang sebelumnya mendapat tindakan pengawasan dari PPNS, termasuk pemasangan PPNS Line di lokasi.
Perbandingan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah pemerintah daerah menerapkan standar pengawasan yang konsisten terhadap kegiatan konstruksi.
“GOR Rimba Jaya pernah dilakukan tindakan di lapangan. Sekarang masyarakat melihat ada pembangunan lain yang PBG-nya disebut masih proses. Kalau kondisi hukumnya sama, mengapa tindakannya terlihat berbeda? Kalau memang kondisinya berbeda, pemerintah tinggal menjelaskan perbedaannya,” kata Sapardi.
Menurutnya, jawaban pemerintah justru penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Jangan Karena Nama Besar, Aturan Jadi Berbeda
Sapardi menegaskan TIDAR tidak mempersoalkan investasi maupun rencana kehadiran pelaku usaha di Tanjungpinang.
Yang menjadi perhatian adalah prinsip kesetaraan di hadapan aturan.
“Investasi harus kita sambut. Tetapi investasi tidak boleh dipisahkan dari kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah semakin besar investasinya, semakin longgar pengawasannya,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah harus menunjukkan bahwa Perda berlaku berdasarkan ketentuan hukum, bukan berdasarkan identitas pemilik usaha, nilai investasi, popularitas merek, maupun kepentingan tertentu.
“Perda tidak mengenal siapa yang besar dan siapa yang kecil. Kalau memang memenuhi ketentuan, silakan berjalan. Kalau belum memenuhi ketentuan, lakukan pembinaan atau penertiban sesuai prosedur. Standarnya harus jelas,” tegas Sapardi.
Wali Kota Diminta Jangan Diam
TIDAR meminta Wali Kota Lis Darmansyah tidak membiarkan polemik berkembang tanpa penjelasan yang terang.
Evaluasi, kata Sapardi, harus mencakup status perizinan, surat Dinas PUPR, tindakan Satpol PP, hasil pengawasan lapangan serta dasar hukum keputusan yang telah maupun belum diambil.
“Wali Kota harus memastikan tidak ada standar ganda dalam penegakan aturan. Periksa semuanya berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau ada kelalaian dalam menjalankan tugas, evaluasi. Kalau memang pimpinan Satpol PP tidak mampu menjalankan fungsi yang dipercayakan, tentu harus ada keputusan,” katanya.
Sapardi menegaskan tuntutan tersebut bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak sedang menjadi hakim. Kami meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat. Justru dengan penjelasan yang terbuka, semua pihak terlindungi dan tidak ada ruang bagi prasangka,” ujarnya.
Pada akhirnya, kata Sapardi, persoalan tersebut bukan hanya tentang satu proyek pembangunan.
“Ini soal wibawa pemerintah daerah. Kalau aturan diterapkan konsisten, masyarakat akan percaya. Tetapi kalau masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan tanpa penjelasan yang jelas, kepercayaan publik yang dipertaruhkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Marzul Hendri belum memberikan tanggapan terkait desakan evaluasi tersebut maupun tindak lanjut atas surat Dinas PUPR tertanggal 10 Agustus 2026. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.












