Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan AKBP Amin Toha
Kompassidik.com, Makassar–Over Dimensi Over Louding Angkutan Barang sangat meresahkan masyarkat Bagi pengguna jalan Raya yang kian Marak terjadinya kecelakaan lalulintas akibat muatan lebih
Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan, sesuai petunjuk dari Korlantas Polri terkait masalah oper dimensi over loading angkutan barang yang ada di Sulawesi Selatan
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan AKBP Amin Toha saat di kompirmasi di Kantornya iya,menyampaikan akan melakukan penindakan, dan pencegahan yang dilaksanakan oleh polres jajaranya
Lanjut, langkah langkah yang di lakukan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, telapas dari pencegahan Terhadap pelanggar Over Dimensi Over Loading angkutan barang pihaknya juga melakukan secara preemtif dan preventif juga melakukan penidakan ucapnya
Lebih lanjut, kemudian dalam melakukan penidakan ini tentunya Direktorat Lalulintas terkiat Over Dimensi Over Loading angkutan barang, melakukan kerjasama kepada instansi terkait dinas Perhubungan atau di jembatan timbang, disitu nantinya kita ketahui melakukan penindakan pembinaan atau pencegahan ,
Dengan melakukan penidakan secara pembinaan dan pencegahan, sehingga tidak bisa menimbulkan baik itu kerusakan Jalan, maupun kecelakaan lalulintas yang di sebabkan oleh Over dimensi Over loading

Sementara itu, dengan tegas Kasudit Gakkum AKBP Amin Toha menjelasakan, Bagi Pelanggar Over dimensi over loading akan di lakukan tilang, memeriksa surat surat maupun kendaraannya kami akan di sita kemudian dilakukan pemeriksaan
Sehingga dapat mengetahui over dimensi over loading yang ada di situ Direktorat Lalulintas bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan dengan alat pengecekan angkutan barang, ungkapnya
Pelanggar over dimensi over loading akan dikenakan pasal 307 junto 169 itu terkait tata cara pemuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan baik mautan atau dimensi dan beratnya, tutupnya
(Suardi)












