Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya
Kompassidik.com,Maros, Sulsel–Polres Maros menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Antik 2025, sebuah operasi kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Maros.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Promoter Mapolres Maros itu dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Salehudin, S.H., M.H., serta beberapa pejabat utama Polres Maros.
Dalam penyampaiannya, Kapolres Maros mengungkapkan bahwa Operasi Antik 2025 yang dilaksanakan selama dua puluh hari sejak 10 juni hingga 29 juni 2029 berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dengan total 18 tersangka dari 12 kasus yang diungkap, dari 18 yang berhasil diamankan dengan 3 diantaranya merupakan Target Operasi.
Kapolres Maros bersama Kabag Ops serta Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti
“Operasi Antik ini merupakan upaya kami dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. Dari hasil operasi, kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram, ganja sintetis 1,405 gram, obat keras sebanyak 1.276 butir dan sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya, S.I.K., S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, Kamis (3/7/2025).
AKBP Douglas, menjelaskan bahwa, sebagian besar pelaku ditangkap di wilayah padat penduduk dan kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal, jelasnya
“Para pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan penjualan dan transaksi narkotika,” kata alumni Akpol 2005 AKBP Douglas Mahendrajaya
Sementara, Operasi Antik merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menekan angka peredaran gelap narkotika, sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Polres Maros juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama yang lebih erat untuk mewujudkan Maros yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Kasus-kasus yang terungkap dalam Operasi Antik 2025 saat ini tengah dalam proses hukum lebih lanjut, dan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Kesehatan RI terkait obat sediaan farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, kasat Narkoba AKP Salehuddin menambahkan bahwa tersangka ini ada ada juga yang beli melalui media sosial dengan melakukan penempelan dan dijual oleh masyarakat
kemudian pelaku membeli dan dikemas per paket dan menjual kembali. Untuk tersangka diproses saat ini Rata-rata pada pemakai dan ada pengedar
Ada yang juga direhab tersangka dengan menggunakan barang bukti 0,1 gram dan itu undang undang yang mengatur, tapi kalau dia merupakan resedivis tetap akan dilakukan penindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku
(Suardi)












