Subdit III Dirkrimsus Polda Sulsel saat serahkan tersangka ke Kejaksaan
Kompassidik.com,MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT. Delima Agung Utama tahun 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P-21, bertempat di Rutan II B Sengkang Kabaputen Wajo dan Lapas Kelas I Makassar, Selasa (21/10).
Keempat tersangka yang diserahkan adalah Drajat Winanjar selaku direktur utama PT. Delima Agung Utama, Amirullah, selaku Direktur Cabang makassar PT. Delima Agung utama, Andi Wirawan Yunus, selaku AO ( acount officer) penasaran kredit Bank BPD dan Andi Iswahyudin Alwi, selaku staf analis kredit Bank BPD.
menyerahkan tersangka ke kejaksaan
Sebelumnya kami melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada tahap 1 dan di serahkan ke kejaksaan serta mendapat petunjuk baru, kemudian pihak Tipidkor polda Sulsel melakukan serangkain penyidikan dan mendapatkan bukti baru dan tampa berpikir panjang kami langsung melakukan pengakapan dan menyerahkan ke Kejaksaan untuk tahap Dua
“Jadi 4 tersangka ini setelah kami amankan langsung di bawa ke lapas”kata Jufri dengan seyum tipis
Para Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.960.654.155, “ujar Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Jufri, Kamis (23/10/2025).
Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak bank, kontraktor, dan pihak terkait lainnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Suardi)












