Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta didampingi Kapolsek Mappakasunggu Iptu Sumarwan serta Kanit Pidum Ipda Sarief
Kompasidik.com,TAKALAR-–Terlibat kasus penipuan bisnis penjualans sapi dan investasi Solar dua Anggota DPRD Kabupaten Takalar di Sulawesi Selatan, Israwati Daeng Rannu (Gerindra) dan Sri Reski Ulandari (PKB), mendekam di Polsek Mappakasunggu.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat di wawancara di halaman Polsek Mappakasunggu penangkapan dua legislator tersebut berdasarkan dua laporan dengan kasus berbeda (28/10/25)
Hatta menjelaskan, kronolgi kejadiannya, israwati mengambil sapi korban Nassa, sebanyak 21 ekor dengan harga keseluruhan 296 juta dan hasil penjualan sampai saat ini tak kunjung di kembalikan atau memberikan uang hasil penjualan sapi korban” Harga perekor sapi ditaksir 12,5 juta” jelasnya
Sri Reski Ulandari tersangka Legislator Saat di periksa oleh penydik Polres Takalar
Berikut Kronologinya
-Kasus penggelapan ini bermula pada pelaksanaan Idul Adha di awal Juni lalu, hasil penjualan sapi Qurban yang melibatkan politisi Gerindra Israwati
-kasus dugaan penipuan investasi solar mencuat saat korban bernama Hakim, menuding Sri Reski Ulandari melakukan penipuan dalam bentuk iming-iming keuntungan penjualan solar di Kabupaten Luwu Timur, pada pertengahan Juli lalu.
Hakim, mengaku telah menyetor uang tunai Rp150 juta pada Sri Reski Ulandari sebagai modal. Namun tak kunjung menerima pengembalian modal sesuai kontrak yang ditandatanganinya, setelah pengiriman solar ke lokasi tambang di Luwu Timur.
Israwati tersangka legislator saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Takalar
Sementara Sri Reski Ulandari mengambil uang korban Hakim, sebanyak 150 juta dengan mengajak korban kerja sama bisnis solar serta iming-imingi akan memberikan ke untungan sebesar 15 juta perminggu dan berjanji tiap minggu ini korban dikasi hasilny. Hingga saat ini tersangka tidak memberi kan lagi uang terhadap korban, ungkap Hatta
“Dua legislator ini juga pelapornya berbeda, Israwati dilaporkan oleh Nassa dalam kasus penggelapan hasil penjualan sapi kurban, sedangkan Sri Reski Ulandari dilaporkan oleh Hakim dalam bisnis investasi solar,” sebut, mantan Kapolsek Mappakasunggu AKP Hatta
“Kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari. Tindakan ini dilakukan karena keduanya dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Saat polisi melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di siang hari, kedua tersangka kerap datang pada malam hari”, kata Hatta
“Keduanya ditahan saat ini di Polsek Mappakasunggu dengan status titipan karena berstatus tahanan perempuan, ditetapka tersangka pada 22 Oktober lalu,” tambahnya
Sementara Sri Reski mengatakan bersikukuh tidak terlibat dalam kasus ini. Menurutnya yang terlibat adalah mantan suaminya, Herman.
Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal 56 junto pasal 64 KUHP pidana.
Keduanya terancam maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan. tutup Hatta
(Suardi)












