“PT Sri Indah Disorot, Teluk Mata Ikan Dikeruk Tanpa Izin: Aparat Wilkum Polda Kepri Diuji Nyali”

Proyek PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Jalan Terus: Hukum Seolah Tumpul di Wilayah Hukum Polda Keri

Kompassidik.onlineBatam Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek milik PT Sri Indah ini diduga kuat belum mengantongi izin resmi, namun hingga kini tetap berjalan leluasa tanpa hambatan. Selasa, 18 November 2025.

Dari pantauan lapangan dan video yang beredar, puluhan alat berat dan truk pengangkut tanah tampak beroperasi aktif di lokasi proyek. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, izin kegiatan tersebut masih dipertanyakan keabsahannya. Warga sekitar menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama sedimentasi ke arah pantai dan peningkatan debu jalanan.

“Kalau memang belum ada izin resmi, kenapa bisa jalan terus? Seolah-olah kebal hukum,” ujar seorang warga Nongsa yang enggan disebutkan namanya.

Proyek ini berada dalam wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas atau penghentian aktivitas di lapangan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas cut and fill ilegal di Batam, yang belakangan kian marak dengan modus serupa.

Sejumlah kalangan mendesak Polda Kepri, Ditreskrimsus, dan BP Batam untuk turun langsung melakukan peninjauan lapangan serta memeriksa legalitas proyek tersebut. Jika benar belum memiliki izin pematangan lahan dan dokumen lingkungan, maka kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Masyarakat butuh kepastian hukum dan keberanian aparat dalam menindak siapa pun yang bermain di atas aturan,” tegas seorang aktivis lingkungan Batam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sri Indah maupun instansi berwenang terkait legalitas proyek tersebut. Publik kini menanti, apakah Polda Kepri akan bersikap tegas atau membiarkan dugaan pelanggaran ini berlalu begitu saja.

Bersambung….

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top