Tender Poli RSUD Bintan Diduga Bermasalah: Pemenang Baru Berdiri, Pengalaman Tak Terverifikasi, dan Evaluasi Dinilai Janggal
Kompassidik.com|Bintan Tender pembangunan Poli Rawat Jalan RSUD Bintan dengan pagu Rp 36 miliar lebih kini menyeret tanda tanya besar. Dari sistem lpse.inaproc.id, PT Bengkel Kreatif Utama didapuk sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 35,451 miliar. Selisih sekitar Rp 3 miliar dari penawar lain terlihat “rapi”, tetapi terlalu mulus untuk tidak dicurigai. RSUD Bintan Jl. Kesehatan, Kijang Kota, Kec. Bintan Tim., Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sabtu, (13/12/2025).
Kecurigaan makin menguat saat data di lpjk.pu.go.id membuka fakta lain: perusahaan ini baru berdiri tahun 2020, beralamat di sebuah kompleks perumahan, dan mengklaim memiliki pengalaman proyek “Pembangunan Rumah Sakit Islam Bin Daud Hospital Type D Tahap I”. Masalahnya, hasil penelusuran publik tidak menemukan RS Islam Bin Daud, tidak menemukan proyeknya, dan tidak menemukan jejak perusahaan bernama PT Bin Daud Hospital yang disebut sebagai pengguna jasanya. Dengan kata lain-pengalaman yang diklaim sulit dipertanggungjawabkan.
Jika pengalaman dasar saja sudah kabur, bagaimana mungkin perusahaan ini masuk evaluasi ? Lebih jauh, aturan LKPP mengatur tegas: untuk pekerjaan sekelas ini, penyedia wajib punya rekam jejak minimal tiga pengalaman sejenis. Fakta di lapangan justru menunjukkan PT Bengkel Kreatif Utama tidak memenuhi prasyarat fundamental tersebut.
Pertanyaannya sederhana: evaluasi benar-benar dilakukan, atau hanya dipoles untuk menggugurkan peserta tertentu agar satu nama yang sudah “disiapkan” lolos ?
Jika benar terdapat permainan, itu berarti ada dugaan serius: mulai dari pemalsuan dokumen pengalaman, pengabaian aturan pengadaan, hingga indikasi “pengkondisian” pemenang.
Proyek puluhan miliar ini bukan proyek main-main. Ini fasilitas kesehatan publik. Dan ketika proses pengadaannya diduga diselewengkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi seluruh masyarakat Bintan.
Siapa pun yang terlibat harus siap dicermati aparat penegak hukum. Dan LPSE Bintan wajib membuka penjelasan transparan-karena diam justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Bersambung…












