Reklamasi Bengkong oleh Tek Po alias Abi Menggeliat, Negara Diuji: Ruang Laut untuk Publik atau Kepentingan Tertentu ?

Kompassidik.comBatam Aktivitas reklamasi di pesisir Bengkong, Kota Batam, kian terbuka di depan mata publik. Deru alat berat yang bekerja di bibir laut bukan sekadar penanda pembangunan, melainkan sinyal keras tentang persoalan tata kelola ruang laut yang belum tuntas dijawab.

Di lokasi yang disebut-sebut terkait kepemilikan Tek Po alias Abi, bentangan timbunan material terlihat semakin meluas.

Excavator bekerja di atas struktur batu dan tanah yang membentuk daratan baru, sementara lalu lintas kendaraan proyek tampak aktif mengangkut material. Skala pekerjaan ini sulit dikategorikan sebagai kegiatan kecil-ia masif, sistematis, dan berlangsung tanpa kesan sembunyi-sembunyi.

Namun justru di titik itulah pertanyaan publik menguat: apakah seluruh proses ini telah mengantongi dokumen perizinan lengkap ? Dalam konteks reklamasi laut, regulasi di Indonesia mensyaratkan keberadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Tanpa dua instrumen tersebut, aktivitas di wilayah pesisir berpotensi melanggar hukum dan mengancam ekosistem.

Lebih jauh, reklamasi bukan sekadar urusan administrasi. Ia membawa konsekuensi ekologis dan sosial. Perubahan garis pantai, potensi rusaknya habitat laut, hingga terganggunya mata pencaharian nelayan menjadi risiko nyata yang tak bisa diabaikan.

Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, reklamasi dapat berubah dari proyek pembangunan menjadi sumber konflik dan kerusakan jangka panjang.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari otoritas terkait.

Baik pemerintah daerah maupun lembaga yang memiliki kewenangan di ruang laut seolah belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Ketidakjelasan ini memunculkan kesan adanya ruang abu-abu dalam pengawasan-celah yang bisa dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

Fenomena di Bengkong ini menjadi cerminan persoalan yang lebih luas: bagaimana negara mengelola ruang laut di tengah tekanan investasi dan pembangunan. Ketika daratan baru tercipta di atas laut, yang dipertaruhkan bukan hanya garis pantai, tetapi juga prinsip keadilan atas ruang publik.

Publik kini menunggu satu hal yang sederhana namun krusial-kejelasan.

Apakah reklamasi ini legal dan diawasi sesuai aturan, atau justru menjadi contoh lain dari lemahnya kontrol negara ? Jika negara hadir, maka transparansi harus ditegakkan.

Jika tidak, maka pertanyaan akan terus bergema: laut ini milik siapa ?

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top