Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan

Kompassidik.comBatam Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kaurbinopsnal Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjagwali Iptu Tino Desmawanto, serta Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandapotan.

Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Dalam pemaparannya, Kapolresta menyebutkan bahwa maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama akibat kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polresta Barelang melakukan penindakan intensif sebagai respons cepat atas keluhan warga.

Penindakan dilaksanakan selama lima hari, mulai 15 hingga 19 April 2026, di sejumlah titik rawan, antara lain kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani–Bundaran Madani, Bundaran Madani–Hotel 01, Simpang Masjid Raya–Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara, serta wilayah hukum Polsek jajaran. Kegiatan dilakukan melalui patroli dan razia terpadu.

Hasilnya, sebanyak 102 unit kendaraan roda dua dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan.

Seluruh kendaraan tersebut kini ditahan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan.

Dalam aspek penegakan hukum, pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Penyitaan kendaraan juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 terkait ambang batas kebisingan.

Kapolresta menegaskan, penindakan ini tidak semata bersifat represif, tetapi juga diimbangi langkah preemtif dan preventif.

Upaya tersebut meliputi penyuluhan ke sekolah, perusahaan, lingkungan masyarakat, serta sosialisasi melalui media massa dan media sosial.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK.

Pihak sekolah pun diharapkan berperan dalam memberikan edukasi agar pelajar tidak terlibat dalam balap liar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top