IPJI Kepri: Kasus Gustian Riau, Pemko Batam Tak Perlu Tunggu Proses Pidana – Pemimpin Harus Tegas

Kompassidik.comBatam Kasih video yang melibatkan Gustian Riau, mantan Kepala Disperindag Kota Batam, menuai sorotan publik karena dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Ismail, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak harus menunggu proses pidana selesai. Menurutnya, ada perbedaan jelas antara ranah hukum pidana dan etik pemerintahan.

“Untuk pidana itu kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda Kepri. Tapi untuk etik, itu ranah internal Pemko Batam.

Tidak perlu menunggu hasil pidana,” tegas Ismail kepada media.
Ia menilai, meskipun nantinya tidak terbukti secara pidana, pelanggaran etik tetap harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ismail juga mengkritik lambannya respons Pemerintah Kota Batam dalam menangani aspek etik kasus tersebut. Ia menyoroti belum aktifnya peran tim etik, termasuk posisi strategis di inspektorat yang saat ini kosong.

“Ini jadi pertanyaan publik. Tim etik salah satunya melibatkan inspektorat, tapi kepala inspektorat tidak ada. Wajar kalau masyarakat menilai pemerintah tidak serius, bahkan terkesan tidak berani,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, sementara Inspektorat Kementerian Dalam Negeri disebut telah memberikan peringatan.
Menurut Ismail, sidang etik seharusnya segera dilaksanakan tanpa harus menunggu proses hukum pidana, karena keduanya merupakan mekanisme yang berbeda.

“Pemimpin harus tegas. Jangan sampai menimbulkan kebingungan di masyarakat atau kecemburuan di internal pegawai. Kasus ini sudah mencoreng nama instansi Pemko Batam,” tutupnya. (Albab)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top