Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Kompassidik.comBatam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Korban diketahui berinisial A (31), seorang wiraswasta warga Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya tiga unit kendaraan miliknya yang sebelumnya disewakan kepada tersangka berinisial CP (34). Tersangka diduga dengan sengaja menggelapkan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kanit Jatanras AKP Doddy Basyir, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mencurigai adanya kejanggalan setelah perangkat GPS pada dua kendaraan miliknya-Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH-yang sedang dirental oleh tersangka tiba-tiba tidak aktif secara bersamaan.

Upaya korban untuk menghubungi tersangka gagal karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Pelacakan berdasarkan titik GPS terakhir pun tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian memeriksa kendaraan ketiga, Toyota Calya BP 1102 OD, yang juga disewa oleh tersangka. Berbeda dari dua unit lainnya, GPS kendaraan ini masih aktif. Saat ditelusuri, kendaraan ditemukan berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28).

Dari keterangan D, tersangka CP sebelumnya meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan kendaraan tersebut, dengan alasan kebutuhan mendesak karena orang tuanya sakit. Setelah mendapat penjelasan dari korban, D bersedia menyerahkan kembali kendaraan tersebut.

Modus dan Kerugian
Setelah satu unit kendaraan berhasil diamankan, korban tetap tidak menemukan dua unit lainnya dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi tersangka adalah menyewa kendaraan, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk memperoleh uang tunai.

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Kasus Penggelapan Kendaraan, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Korban diketahui berinisial A (31), seorang wiraswasta warga Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya tiga unit kendaraan miliknya yang sebelumnya disewakan kepada tersangka berinisial CP (34). Tersangka diduga dengan sengaja menggelapkan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kanit Jatanras AKP Doddy Basyir, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mencurigai adanya kejanggalan setelah perangkat GPS pada dua kendaraan miliknya-Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH-yang sedang dirental oleh tersangka tiba-tiba tidak aktif secara bersamaan.

Upaya korban untuk menghubungi tersangka gagal karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Pelacakan berdasarkan titik GPS terakhir pun tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian memeriksa kendaraan ketiga, Toyota Calya BP 1102 OD, yang juga disewa oleh tersangka. Berbeda dari dua unit lainnya, GPS kendaraan ini masih aktif. Saat ditelusuri, kendaraan ditemukan berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28).

Dari keterangan D, tersangka CP sebelumnya meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan kendaraan tersebut, dengan alasan kebutuhan mendesak karena orang tuanya sakit. Setelah mendapat penjelasan dari korban, D bersedia menyerahkan kembali kendaraan tersebut.

Modus dan Kerugian
Setelah satu unit kendaraan berhasil diamankan, korban tetap tidak menemukan dua unit lainnya dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi tersangka adalah menyewa kendaraan, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk memperoleh uang tunai.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Barang Bukti Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk satu unit kendaraan yang berhasil diselamatkan. (Albab)

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Barang Bukti Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk satu unit kendaraan yang berhasil diselamatkan. (Albab)

\ Get the latest news /

Editor: Albab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top