Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Liquid Vape Narkotika; 13 Tersangka Diamankan

Kompassidik.comBatam Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Selasa (28/4/2026), di Lobby Mapolresta Barelang.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada publik atas kinerja aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika selama periode Februari hingga April 2026.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasatresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., serta Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H.

Turut hadir sejumlah unsur lintas instansi sebagai saksi pemusnahan, di antaranya Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., perwakilan Bea Cukai Batam Lucky Tamo, Jaksa Kejari Batam Martua, S.H., PFM Ahli Muda Balai POM Batam Maya, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Rinaldi, S.H., M.H., serta tim advokat.

Kapolresta Barelang menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Batam.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, seluruhnya laki-laki.

Ini hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun dua bulan terakhir,” ujar Kapolresta.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 6 bungkus dengan total berat netto 1.075,65 gram, 47 butir ekstasi, serta 1.931 pieces liquid vape mengandung zat etomidate dengan berbagai merek dan kemasan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka di hadapan para saksi sebagai bentuk transparansi serta untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan terhadap barang sitaan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polresta Barelang memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka itu dihitung berdasarkan estimasi daya sebar konsumsi dari masing-masing jenis barang bukti yang berhasil diamankan.

Dalam aspek hukum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp2 miliar.

Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergitas lintas lembaga serta dukungan informasi dari masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait lainnya menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Batam yang selama ini dikenal rawan menjadi jalur masuk barang haram.

Polresta Barelang pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Dibutuhkan kepedulian bersama agar Batam tidak menjadi pasar empuk para bandar,” tegasnya.

Polresta Barelang memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan tanpa kompromi demi menjaga situasi keamanan serta menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Al Bab

 

\ Get the latest news /

Editor: Al bab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top