Camat jabung Mardiyono angkat bicara terkait ramai nya, vidio tik tok mengenai dirinya di fitnah, menyuap oknum wartawan, Akan melaporkan ke aparta hukum polda lampung,
Kompassidik.online
Lampung timur, Viralnya seorang camat yang di narasai kan oleh salah satu akun tik tok berjudul Oknum Camat jabung Mardiyono terlibat mendampingi kades negara batin suap oknum wartawan, yang mana kebenaran tidak seperti yang di narasikan di salah satu akun tik tok,
Sang pejabat pun tidak tidak Terima karena diri nya merasa di fitnah dengan narasi yang viral itu.
Sang camat pun mengaku akan membawa ke proses hukum dengan melaporkan akun TikTok penyebar narasi viral itu.
Hal ini disampaikan langsung oleh sang camat viral itu, Mardiyono,
Sebelum viral nya di media sosial , Camat Mardiyono, Di mintai tolong dari salah satu,seseorang yang nota ben nya selaku jurnalis Medi Mulya SH, meminta kepada Camat jabung Mardiyono, untuk bisa memfasilitasi ketemu dengan kepala desa negara batin, agar bisa bertemu dan membahas terkait ramai nya pemberitaan pekerjaan fiktif onderlag desa negara batin tahun anggaran 2024 sehingga selaku camat jabung Mardiyono memfasilitasi kepala desa negara batin,
Camat Mardiyono pun tidak Terima terkait beredar nya video tik tok mengenai diri nya telah menyuap seorang oknum wartawan,
Mardiyono mengata kan dengan salah satu awak media saat di temui di rumah dinas kecamatan jabung, 16/05/2026., Iya akan melaporkan akun tik tok tersebut, ke Polda lampung,
Keputusan Camat Mardiyono melaporkan akun tik tok tersebut karena muncul nya narasi, meyebut kan diri nya oknum camat jabung Mardiyono mendampingi kepala desa negara batin untuk suap oknum wartawan,
Sampai terbit nya berita kami pihak pemilik akun tik tok atau pun seorang oknum wartawan belum bisa memberi keterangan apa motif dan tujuan iya membuat tik tok tersebut sehingga merupakan merusak nama baik pejabat publik,
Undang-Undang ITE: Pelaku penyebaran berita bohong yang disengaja dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Pencemaran Nama Baik: Jika hoaks yang disebarkan menyerang kehormatan atau nama baik pejabat tersebut, Anda juga bisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Oleh karena itu, selalu terapkan prinsip “Saring sebelum Sharing”. Pastikan kebenaran suatu informasi melalui sumber yang kredibel dan institusi resmi sebelum Anda menyebarkannya ke publik.(Tem)
(Yansroza)












