Kompassidik.com – Tanjungpinang Dugaan praktik penimbunan rokok ilegal kembali mencuat di Kota Tanjungpinang. Kali ini, sebuah usaha yang dikenal masyarakat sebagai Toko Ameng di Jalan Gatot Subroto, Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bersama Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Publik menilai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus dilakukan tanpa pandang bulu mengingat praktik tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber berita : Inisial S












