Klarifikasi: Oknum Anggota Polres Cilegon Diduga Terlibat Penadah Mobil Leasing Hasil Penggelapan, Forwatu Banten Tegaskan Berita Itu Tidak Benar

Komassidik.com – Banten, 23 Juni 2026 – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Cilegon dalam kasus penadahan mobil yang diduga berasal dari hasil penggelapan perusahaan pembiayaan atau leasing, Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menyampaikan klarifikasi resmi.

Klarifikasi ini disampaikan atas laporan dan permintaan pengurus agar Forwatu Banten ikut serta meluruskan informasi yang dianggap keliru, agar publik tidak tersesat dalam informasi yang tidak berimbang.

“Berita yang menyebutkan adanya oknum anggota Polres Cilegon terlibat sebagai penadah mobil hasil penggelapan itu tidak benar dan menyesatkan. Kami meluruskan hal ini atas laporan dan permintaan pengurus yang juga terlibat adu mulut saat kejadian berlangsung, agar berita yang salah tidak terus tersebar dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Arwan Presidium Forwatu Banten.

Fakta Sebenarnya
Berdasarkan keterangan yang diterima, kendaraan tersebut bukanlah barang hasil penggelapan yang diperjualbelikan secara gelap.

“Faktanya, mobil itu adalah kendaraan titipan. Proses yang terjadi adalah eksekusi penarikan kendaraan yang dilakukan oleh seseorang bernama Matel, yang mengaku bertindak atas nama POJF,” jelas Arwan.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menguatkan keterlibatan anggota kepolisian dalam proses tersebut. Pemberitaan sebelumnya dinilai tergesa-gesa karena belum memastikan kebenaran informasi sebelum disebarkan ke publik.

*Seruan Verifikasi Informasi*

Forwatu Banten mengimbau seluruh pihak dan media untuk lebih teliti dan memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya.

“Jangan sampai berita yang belum jelas kebenarannya justru mencemarkan nama baik institusi maupun pihak yang tidak bersalah. Jika ada proses hukum yang berjalan, biarkan berlangsung secara transparan dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, lakukan tabayun dan letakkan pernyataan dari pihak lain agar berita berimbang!” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak POJF maupun Matel yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum dan kewenangan dalam melakukan penarikan kendaraan tersebut.(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top