Daerah  

Selesai 100 Persen Tapi Volume Kurang, BPK Sorot 8 Paket JIJ Dinas Perkim Tanjabti*

 

Selesai 100 Persen Tapi Volume Kurang, BPK Sorot 8 Paket JIJ Dinas Perkim Tanjabti

 

TANJABTIM, KOMPASSIDIK.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian daerah dalam pelaksanaan 8 paket pekerjaan Jaringan Irigasi dan Jalan (JIJ) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seluruh paket itu telah dibayar lunas dan dinyatakan selesai 100 persen, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.

 

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tanjabtim Tahun 2025. BPK mencatat, pencairan anggaran sudah dilakukan penuh kepada penyedia jasa. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang di lapangan, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran yang dibebankan keIrigasi dan Jalan (JIJ) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seluruh paket itu telah dibayar lunas dan dinyatakan selesai 100 persen, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.

 

Kondisi ini menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran yang dibebankan kepada keuangan daerah.

 

Dari 8 paket yang disorot, sebagian besar merupakan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi terpadu yang tersebar di beberapa kecamatan. Pola yang ditemukan BPK sama dengan temuan pada Dinas PUPR Tanjabtim sebelumnya. Contohnya Proyek Jaringan Irigasi Terintegrasi Teluk Dawan senilai Rp6,94 miliar yang mengalami kelebihan bayar hingga Rp1 miliar karena volume pekerjaan tidak tuntas, tetapi tetap dibayarkan penuh.

 

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama terjadinya temuan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dan konsultan pengawas dinilai tidak cermat dalam memverifikasi realisasi fisik sebelum mengajukan pencairan. Akibatnya, negara berpotensi menerima aset yang tidak sesuai spesifikasi, mutu, dan fungsi yang diharapkan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Dinas Perkim Tanjabtim segera melakukan penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah. BPK juga meminta sanksi administratif diberikan kepada pihak-pihak yang lalai, serta perbaikan sistem pengendalian internal agar kasus serupa tidak terulang. Batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK adalah 60 hari sejak laporan diterima.

 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkim Tanjabtim belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Publik kini menunggu komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK secara tuntas. Sebab, jika tidak segera diperbaiki, proyek-proyek JIJ yang seharusnya meningkatkan produktivitas pertanian justru berisiko menjadi beban baru bagi keuangan daerah.

 

Dari data audit BPK RI 2025 untuk Kab. Tanjung Jabung Timur, memang ada temuan *pembayaran 100% tapi volume pekerjaan tidak sampai*. Total 11 paket yang disorot, dengan kelebihan bayar sekitar *Rp2,3 Miliar*.

 

Ini 8 paket jalan yang masuk sorotan BPK di Tanjabtim:

No Nama Proyek Nilai Kontrak Kelebihan Bayar

1 Jalan Panacuk–Sungai Daun Rp1,86 M Rp41,7 Juta

2 Jalan Air Hitam Laut–Sungai Cemara Rp3,26 M Rp728,9 Juta

3 Jalan Simpang 4 Camat–Batas Nipah Panjang Rp12,75 M Rp40,1 Juta

4 Jalan KTM Suka Maju Rp4,48 M Rp39,1 Juta

5 Jalan Koto Kandis–Trimulya Rp10,15 M Rp380,4 Juta

6 Jalan Tugu PMD–Jerambah Beton Rp10,92 M Rp44,6 Juta

7 Jalan ke Lambur Luar Rp5,82 M Rp4,7 Juta

8 Jalan Sungai Lokan–Jambat Rp3,36 M Rp3,4 Juta

Dari 8 paket yang disorot, sebagian besar merupakan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi terpadu yang tersebar di beberapa kecamatan. Pola yang ditemukan BPK sama dengan temuan pada Dinas PUPR Tanjabtim sebelumnya. Contohnya Proyek Jaringan Irigasi Terintegrasi Teluk Dawan senilai Rp6,94 miliar yang mengalami kelebihan bayar hingga Rp1 miliar karena volume pekerjaan tidak tuntas, tetapi tetap dibayarkan penuh.

 

BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama terjadinya temuan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dan konsultan pengawas dinilai tidak cermat dalam memverifikasi realisasi fisik sebelum mengajukan pencairan. Akibatnya, negara berpotensi menerima aset yang tidak sesuai spesifikasi, mutu, dan fungsi yang diharapkan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Dinas Perkim Tanjabtim segera melakukan penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah. BPK juga meminta sanksi administratif diberikan kepada pihak-pihak yang lalai, serta perbaikan sistem pengendalian internal agar kasus serupa tidak terulang. Batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK adalah 60 hari sejak laporan diterima.

 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkim Tanjabtim belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Publik kini menunggu komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK secara tuntas. Sebab, jika tidak segera diperbaiki, proyek-proyek JIJ yang seharusnya meningkatkan produktivitas pertanian justru berisiko menjadi beban baru bagi keuangan daerah.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top