Kompassidik.com – BOGOR – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten berencana segera melaporkan dua pelaku usaha berinisial U dan AD yang diduga mengoperasikan kegiatan pengolahan emas dengan sistem gulundung secara ilegal di wilayah Kampung Kembang Wangi, Desa Pabuaran, Kecamatan Cirangsad, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil setelah tim pemantauan mendapatkan informasi dan melakukan verifikasi mendalam secara cermat.
Kegiatan gulundung adalah proses penggilingan batuan bijih emas yang umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan logam mulia, namun di dua lokasi tersebut diduga berjalan tanpa mengantongi izin usaha, izin lingkungan, maupun kelayakan pengelolaan limbah sesuai aturan.
Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menyampaikan pernyataannya, Selasa (14/7/2026):
“Kami telah menerima keluhan warga yang khawatir dengan dampak limbah dan risiko keselamatan. Untuk memastikan kebenarannya, verifikasi dilakukan dengan metode silent atau tertutup, yang dijalankan oleh warga setempat yang tergabung dalam Tim Khusus Forwatu Banten. Cara ini dipilih agar kondisi di lapangan tetap alami dan fakta yang diperoleh utuh tanpa rekayasa.”
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, terbukti bahwa dua tempat yang dikelola oleh pihak berinisial U dan AD beroperasi tanpa izin sah dan tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar.
“Saat ini kami sedang menyempurnakan berkas laporan lengkap dengan bukti yang telah dikumpulkan. Target kami dalam waktu dekat sudah melaporkan kedua pelaku ini ke Kepolisian Resor Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,” tambah Arwan.
Praktik pengolahan gulundung tanpa izin tergolong tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelakunya.
Forwatu mengingatkan bahwa eksploitasi alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak merugikan warga sekitar, dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memerintahkan penghentian kegiatan jika terbukti melanggar hukum.
(Red)
Diterbitkan oleh: Sekretariat Media & Komunikasi Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten
Kontak: forwatubanten@gmail.com












