Kompassidik.com – Tanjungpinang Sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Desakan tersebut muncul setelah masyarakat mengeluhkan MinyaKita semakin sulit ditemukan di pasaran. Di sisi lain, harga jual di sejumlah toko dan warung dilaporkan mencapai sekitar Rp19.000 per liter, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter yang ditetapkan pemerintah.
Andi, warga Kota Tanjungpinang, mengatakan dirinya melakukan pemantauan selama kurang lebih satu bulan terakhir di sejumlah minimarket, toko sembako, dan warung kelontong di wilayah Tanjungpinang maupun Bintan.
Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan pasokan MinyaKita diduga masih masuk ke wilayah tersebut, namun ketersediaannya di tingkat pengecer relatif cepat habis sehingga masyarakat kesulitan memperoleh produk bersubsidi tersebut.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan pasokan MinyaKita masih masuk ke wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Namun di lapangan masyarakat tetap kesulitan mendapatkan barang tersebut. Kondisi ini patut menjadi perhatian pemerintah dan perlu ditelusuri lebih lanjut agar diketahui penyebabnya,” ujar Andi.
Ia menilai apabila tidak terdapat kendala pada sisi pasokan, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap rantai distribusi hingga ke tingkat pengecer untuk memastikan MinyaKita benar-benar disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
Masyarakat juga berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satgas Pangan, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun penjualan MinyaKita.
Pemerintah menetapkan MinyaKita sebagai minyak goreng rakyat bersubsidi guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Karena itu, proses distribusi dan penjualannya wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta peraturan pelaksanaan mengenai tata niaga dan distribusi MinyaKita.
Jika ditemukan unsur pidana, seperti dugaan penimbunan, manipulasi distribusi, atau bentuk pelanggaran lainnya, proses penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme penyelidikan dan pembuktian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, dalam kesempatan sebelumnya pernah menyampaikan bahwa penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO).
Menurutnya, kenaikan HET bukan menjadi persoalan bagi produsen, namun pemerintah perlu memastikan penyaluran MinyaKita benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Ia juga menyarankan agar distribusi MinyaKita diperkuat melalui badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pangan, seperti ID FOOD maupun Perum Bulog, sehingga pengawasan terhadap penyaluran minyak goreng bersubsidi dapat berjalan lebih efektif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari distributor maupun instansi terkait mengenai penyebab terbatasnya ketersediaan MinyaKita di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari distributor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satgas Pangan, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.








