“Tak Jauh dari Polsek Tanjungpinang Kota, Dugaan Aktivitas Kim di Jalan Ir. Sutami Jadi Sorotan Warga”

Warga di kawasan Jalan Ir. Sutami, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, mengaku resah atas dugaan aktivitas permainan judi jenis kim yang disebut-sebut berlangsung di area depan masjid setempat.

Kompassidik.comTanjungpinang Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar ada 3 permainan 303 perjudian, rolex, ceki, kim atau leto permainan tersebut diduga menggunakan kupon berisi angka-angka yang kemudian dicocokkan dengan nomor yang diumumkan oleh penyanyi atau pembawa acara. Peserta yang angka kuponnya sesuai disebut memperoleh hadiah tertentu.

Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, terlebih lokasi yang disebut berada tidak jauh dari tempat ibadah dan kawasan permukiman masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap aparat dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Sebagai informasi, praktik perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang melarang setiap bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dan keuntungan berdasarkan untung-untungan tanpa izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bersambung …

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top