CLEAR! RS Kartini Tegaskan Tidak Pernah Menahan Pasien

Kompassidik.com – LEBAK, 22 Juli 2026 – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pemberitaan yang menyebut RS Kartini menahan pasien karena belum membayar denda BPJS.

RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, RS Kartini, RS Misi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum RS Kartini, Acep Saepudin, menegaskan bahwa informasi yang menyebut rumah sakit menahan pasien tidak benar.

“RS Kartini telah menjalankan seluruh prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Permasalahan yang terjadi bukan karena rumah sakit menahan pasien, melainkan karena pasien memiliki tunggakan iuran BPJS selama tujuh tahun. Setelah pasien menjalani perawatan dan operasi caesar, muncul kewajiban penyelesaian denda administrasi BPJS. Selama kewajiban tersebut belum diselesaikan, rumah sakit tidak dapat menerbitkan surat rujukan maupun administrasi kepulangan sesuai regulasi yang berlaku. Setelah keluarga pasien melunasi kewajiban tersebut, pasien dapat pulang dengan baik,” jelas Acep.

Sementara itu, Ivan, selaku keluarga pasien, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan RS Kartini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan RS Kartini yang sangat baik. Yang kami sesalkan adalah denda BPJS tersebut tidak muncul saat kami membayar tunggakan sebelumnya, sehingga kondisi ini menyulitkan keluarga kami sebagai masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak juga menyampaikan bahwa tindakan RS Kartini telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan atau regulasi yang berlaku.

RDP tersebut sekaligus menjadi forum klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat. Berdasarkan penjelasan para pihak yang hadir, disampaikan bahwa RS Kartini tidak melakukan penahanan pasien, melainkan menjalankan prosedur administrasi sesuai regulasi BPJS Kesehatan yang berlaku.

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top