Genesis Kembali Beroperasi ditengah Izin tak Kunjung di Kantongi, Forwatu Banten Siapkan Aksi Massa Gabungan

Kompassidik.com – SERANG — Aktivitas operasional PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) yang bergerak di bidang pengolahan timbal di Kabupaten Serang, kini kembali berjalan aktif di tengah ketidakjelasan kelengkapan perizinan dan status hukum perusahaan tersebut. Hal ini memicu kekesalan warga dan mendorong Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten untuk menyiapkan langkah tegas, termasuk rencana Aksi Massa Gabungan yang dijadwalkan berlangsung pada bulan September 2026.

Berdasarkan hasil identifikasi lapangan (Teklap) yang dilakukan tim Forwatu Banten, PT GRS diduga tetap melakukan kegiatan produksi dan pengolahan limbah berbahaya meskipun status perizinan hingga saat ini belum sah dan lengkap. Padahal sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut karena dianggap melanggar ketentuan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami sangat prihatin dan mempertanyakan bagaimana perusahaan yang izinnya belum jelas dan sempat ditutup oleh pemerintah pusat, kini bisa kembali beroperasi tanpa ada tindakan penindakan dari pihak berwenang. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengabaian terhadap keselamatan warga dan lingkungan,” tegas Presidium Forwatu Banten.

Saat ini, Forwatu Banten sedang gencar membangun konsolidasi dengan berbagai unsur pimpinan Ormas, LSM, dan awak media yang tergabung dalam koalisi. Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi bersama sebelum turun ke jalan dalam aksi gabungan yang direncanakan pada bulan September mendatang.

Hingga tahap awal konsolidasi ini, unsur yang telah menyatakan kesediaan bergabung antara lain: KAMP Banten, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL), Ikatan Sarjana Banten, LSM Lentera Banten, dan Reduk. Kesatuan langkah ini menjadi pondasi kuat untuk menyuarakan tuntutan secara bersama-sama.

“Kami sedang mempererat kebersamaan dan menyatukan langkah dengan berbagai elemen masyarakat. Aksi ini bukan milik satu kelompok saja, melainkan suara rakyat Banten yang menolak lingkungan dirusak dan hukum diinjak-injak. Semakin luas dukungan, semakin kuat tekanan yang kita berikan agar PT GRS segera ditutup dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.

Forwatu Banten menegaskan, seluruh daftar tuntutan resmi akan segera dibagikan ke publik setelah proses identifikasi lapangan (Teklap) selesai dan data dianggap cukup. Hal ini dilakukan agar seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait dapat mengetahui secara jelas hal-hal yang menjadi dasar dan tujuan aksi, berdasarkan fakta yang terverifikasi di lapangan.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pengolahan timbal yang dilakukan PT GRS sangat berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait pengelolaan limbah B3.

“Kami tidak akan diam saja melihat warga menjadi korban polusi dan pelanggaran hukum dibiarkan berlanjut. Jika hingga bulan September tidak ada kejelasan dan penindakan nyata, kami siap menggelar Aksi Massa Gabungan untuk menuntut penutupan permanen dan pertanggungjawaban penuh perusahaan,” tambahnya.

Forwatu Banten juga meminta Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan verifikasi lapangan, memeriksa kelengkapan izin, dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan kesehatan dan hak hidup rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GRS belum dapat dikonfirmasi terkait kelanjutan operasional dan status perizinan perusahaan. Forwatu Banten menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan dan tanggal pasti pelaksanaan aksi serta rincian tuntutan resmi kepada publik setelah proses identifikasi lapangan (Teklap) tuntas.

(Red)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top