Kompassidik.com – Lampung Selatan – Praktik berdalih pembuatan kolam atau embung yang hanya mengantongi izin lingkungan padahal pasirnya dijual dan dibagi hasil (diketahui kepala desa) adalah tidak dibenarkan secara hukum. Kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal (illegal mining) karena penjualan material galian C (seperti pasir) wajib memiliki izin resmi.Status Hukum Penjualan Pasir Berkedok EmbungMelanggar aturan Minerba: Pasir adalah bahan galian golongan C/batuan. Penjualan material hasil galian, sekalipun dari pengerukan lahan pribadi atau pembuatan kolam, wajib memiliki izin penambangan resmi dari pemerintah berwenang.Izin lingkungan tidak cukup: Izin lingkungan (seperti SPPL atau UKL-UPL) hanya menyatakan kelayakan lingkungan, bukan izin untuk melakukan eksploitasi atau komersialisasi/penjualan hasil tambang.Ancaman Pidana: Pengelola dan pemilik tanah dapat dijerat sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang pertambangan mineral dan batubara karena melakukan penambangan tanpa izin.
Kepala desa yang menandatangani, mengetahui, atau memfasilitasi perjanjian bagi hasil tambang ilegal berisiko menghadapi sanksi hukum.
Bentuk keterlibatan:
Jika kepala desa dianggap ikut serta, mendukung, atau mensahkan kegiatan yang melanggar hukum, ia dapat terseret dalam tindak pidana turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.Sanksi administratif & pidana: Kepala desa bisa dikenai sanksi administratif dari pemerintah daerah (pemberhentian sementara hingga tetap) serta jerat pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi/pungutan liar dari hasil tambang ilegal tersebut.
Sementara kepala desa saat dikonfirmasi via telfon watshap belum mengangkat telfon awak media
Secepatnya tim media akan konfirmasi kecamat Merbau mataram dan Dinas PMD, menanyakan apakah boleh kepala desa tanda tangan mengetahui dugaan pembagian hasil, penjualan pasir ilegal dan jika melanggar apa sanksi atau langkah dari pemerintah kabupaten Lampung Selatan
Tim juga akan segera konfirmasi ke Unit Tipiter polres Lampung Selatan, terkait hal ini
(TIM)
(Bersambung)












