Kompassidik.com – Kota Langsa ~ Kekerasan atau perlakuan kasar terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik kembali terjadi,kali ini menimpa kuli tinta dari media online Jelitapos dan RajawaliBarona.Com., di sekolah SDN 16 .Jalan Marinir.Desa Alue Beurawe .Langsa Kota.Kota Langsa.Provinsi Aceh.Merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.senin( 14 -09-2026)
Kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi secara hukum melalui Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Tindakan intimidasi, persekusi, atau kekerasan fisik jelas masuk dalam pelanggaran pasal ini.
Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan kontrol sosial terhadap fasilitas publik, proyek pemerintah, maupun aktivitas industri. Ketika wartawan menegur atau menanyakan tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja seharusnya merespons dengan klarifikasi yang baik, bukan dengan tindakan barbar atau intimidasi yang menjerumus kekerasan fisik.yang menendang air semen yang mengenai muka dan baju jurnalis.
Meskipun kepala desa(Geuchik) beserta kepsek telah berinisiatif melakukan mediasi untuk meredakan situasi di tingkat lokal, perlu diingat bahwa mediasi tidak serta-merta menghapus tindak pidana kekerasan jika unsur pengancaman telah terjadi.
Mediasi kekeluargaan bagus untuk menjaga kondusivitas wilayah, namun hak wartawan atau perusahaan media untuk membawa kasus kekerasan atau intimidasi ke ranah hukum tetap dilindungi oleh undang-undang.
Ancaman yang membahayakan nyawa jurnalis hari ini adalah dampak dari lemahnya pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran K.3,ini tak dapat dibiarkan berlarut.
Maka kami meminta kepada Kemendikbud,Dinas Pendidikan,Disnaker,Komite,P2SP, dan aparat penegak hukum mitra media agar memberikan efek jera,jangan sampai garda terdepan penyampai informasi publik (Jurnalis),keselamatan jiwanya terancam.( Tim)












