Kompassidik.com – LAMPUNG SELATAN — Dugaan aktivitas penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah gudang yang berada di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM dalam jumlah tertentu yang kemudian diduga dilakukan aktivitas pencampuran atau pengoplosan sebelum BBM kembali diedarkan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan langsung dari aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat meminta Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri maupun jajaran Polda Lampung untuk turun melakukan penyelidikan secara profesional terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Sorotan ini dinilai penting mengingat penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi, dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar untuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM bukan hal yang baru. Pada Juni 2026, misalnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi dan mengamankan sekitar 8.000 liter BBM beserta sejumlah kendaraan, drum, jeriken, mesin pompa dan peralatan lainnya.
Di Lampung sendiri, aparat juga pernah mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi dengan modus pembelian menggunakan sejumlah barcode dan kemudian memindahkannya ke kempu serta jeriken untuk dijual kembali. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut adanya dugaan distribusi BBM ke sebuah gudang dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik Minta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Dengan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas di gudang Desa Lematang tersebut, masyarakat berharap aparat tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi dapat melakukan pengecekan lapangan dan penyelidikan apabila informasi awal dinilai memiliki dasar yang cukup.
Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul BBM, dokumen perizinan, volume dan jenis BBM yang disimpan, sarana penyimpanan, kendaraan pengangkut, aktivitas pemindahan BBM, hingga dugaan adanya pencampuran atau pengoplosan.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan aparat tidak menemukan pelanggaran, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum: apakah informasi mengenai dugaan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM di Desa Lematang tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan?
(Red)












